Barang bukti yang di Amankan |
Habanusantara.net Langsa - Satuan Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu di dalam rumah Gp. PB Teungoh Kecamatan Langsa Barat, Kamis 24-03-2022.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, dua paket sabu seberat 1,85 gram, timbangan digital, plastik tembus pandang, kotak plastik warna putih dan HP.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, mengatakan, tersangka berinisial, MC, 22, wiraswasta, warg Dsn. Pahlawan Gp. PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.
Ditangkapnya MC berdasarkan pengungkapan kasus sabu Fir Cs, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap MC.
Tersangka MC ditangkap di dalam sebuah rumah di Gp. PB Teungoh Kecamatan Langsa Barat, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka MC dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.