-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Korban Terorisme di Aceh Dapat Duit Rp 1,13 M

09 Maret 2022 | Maret 09, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-09T11:06:48Z
Foto Bersama Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh, di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).[Foto/Afrizal]

Habanusantara.net, BANDA ACEH – Sembilan orang prajurit Polisi korban amukan senjata terorisme pada tahun 2010 lalu, di Desa Lamkabeu, Kabupaten Aceh Besar, mendapat kompensasi berupa duit senilai Rp.1,13 Miliar.

Peruntukan duit dari negara kepada Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) melalui Lembaga Perlindungan Saksi, diserahkan Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).

Diketahui, sembilan korban pada insiden antara personil Polisi dengan terorisme itu terdiri dari satu orang luka berat dan 8 lainnya mengalami luka ringan.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh berjumlah 11 pemohon. Namun, sembilan orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara.

“Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh,” kata Achmadi.

Ia juga menyampaikan, sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh, di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).[Foto/Afrizal]


Dia menyebutkan, sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjelaskan kilas peristiwa itu terjadi pada akhir Februari 2010 silam. Saat itu, polisi menemukan sebuah camp pelatihan teroris di kawasan Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Camp itu ternyata telah dipakai untuk pelatihan militer sejak awal 2009.

Ketika lokasi itu terungkap, kata Nova, aparat kepolisian dari berbagai unsur melakukan penyergapan. Dari Pergunungan Jalin, para teroris melarikan diri dan memberikan perlawanan di beberapa tempat, salah satunya terjadi kontak senjata di kawasan Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.

Dalam kontak senjata tersebut, sejumlah korban muncul dari kalangan aparat kepolisian Polda Aceh, Densus Polri, maupun warga. Ada yang meninggal dunia dan luka-luka.

“Setelah 12 tahun lamanya peristiwa tersebut, hari ini LSPK hadir di Aceh untuk memberikan kompensasi kepada sembilan korban penyintas terorisme tersebut, mereka sebelumnya juga telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia,” sebut Nova.

Gubernur yang akan mengakhiri tugas pada pertengahan tahun ini, menyampaikan, Pemerintah Aceh mendukung penuh kebijakan BNPT dalam pemberian kompensasi kepada korban.

Di antaranya dengan terus berupaya merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berpihak kepada korban terorisme, termasuk kepada masyarakat Aceh yang sedikit-banyaknya merasakan imbas dalam perang melawan teroris, seperti yang terjadi di Lamkabeu, Aceh Besar.

Suami Dyah Erti Idawati itu mengatakan, sebenarnya isu terorisme dan radikalisme di bumi Serambi Mekkah sangat jarang terjadi, bahkan nyaris tidak ada.

“Keberadaan tindak pidana terorisme yang pernah terjadi di Pergunungan Jalin, pada faktanya didominasi oleh pelaku dari luar Aceh,” kata Nova.

Kendati demikian, Pemerintah Aceh disebut tidak tinggal diam untuk menangkal berbagai potensi munculnya gerakan terorisme dan radikalisme di Aceh, melalui berbagai program pelatihan dan sosialisasi di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh bekerja sama dengan Kepolisian, BNPT, dan unsur terkait lainnya.

Selain itu, Nova juga menyebutkan, di luar keberadaan korban terorisme di Aceh, perlu diketahui bahwa masih banyak korban konflik Aceh masa lalu yang belum mendapat keadilan.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat wawancara dengan Wartawan, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022) [Foto/Afrizal]

Karenanya, kata Nova, Pemerintah Aceh melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, terus berupaya menghadirkan keadilan bagi mereka dalam upaya mewujudkan keberlanjutan perdamaian.

“Pada Mei 2020 lalu, kami telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 330/1269/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM,” ujar Nova.

Dalam putusan tersebut, ada sebanyak 245 korban yang membutuhkan reparasi mendesak yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Di luar itu, lanjut Nova, sesuai data KKR Aceh, ada sebanyak 5.264 korban lainnya yang membutuhkan reparasi dan akan dilakukan bertahap.

Untuk itu Nova berharap, LPSK dan unsur terkait lainnya mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh dan KKR Aceh dalam upaya pemulihan hak korban konflik Aceh.

“Ini tidaklah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, serta visi misi Aceh Hebat,” kata Nova. [Afrizal]

Editor : Redaksi
close