-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 189 kg Sabu dan 38 Ribuan Pil Ekstasi

08 Maret 2022 | Maret 08, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-08T10:55:42Z

Kapolda Aceh memperlihatkan barang bukti 189 kg sabu, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, selasa (8/3/2022) [Foto/Afrizal]

Habanusantara.net, Tim gabungan Polda Aceh kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional Aceh-Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berhasil ditangkap polisi. Keduanya adalah MY (38) dan MR (35) warga Aceh Utara.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, dari pengungkapan itu, anggotanya berhasil mengamankan 189 paket sabu dengan total 189.000 gram (189 KG) dan 38.850 pil ektasi.

Ia menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada pengiriman narkotika dari jalur laut, kemudian Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh, bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair, Polres Aceh Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 24 Januari 2022, sekira pukul 04.00 wib tim melakukan pengejaran terhadap satu unit mobil Mitsubshi L300 Pick Up dengan nomor polisi BG 9979 NM yang gerak geriknya mencurigakan yang mengarah ke Gampong Tanjung dalam, namun tim kehilangan jejak.

Kemudian, masih di hari yang sama pada pukul 05.00 wib, tim kembali menemukan mobil tersebut terparkir didepan lorong di sebuah rumah dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup.

Saat digeldah, petugas mendapati 5 karung yang berisikan narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan ditemukan satu TKP Lagi yakni disebuah rumah yang juga ditemukan narkiba jenis sabu 5 karung dan 1 buah tas.

"Setelah dihitung semua, totalnya 189 kg narkoba jenis sabu dan 38.850 butir ektasi berhasil diamankan bersama 2 orang tersangka," kata Ahmad Haydar, Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022).

Petugas juga melihat seorang laki-laki melarikan diri ke hutan, lalu tim melakukan pengejaran namun tidak ditemukan. Kini seorang pelaku menjadi DPO yaitu HR.

Kapolda menambahkan, barang haram yang berhasil digagalkan itu rencananya akan dijual ke sumutera dan Jakarta.

"Terhadap barang bukti yang telah diamankan, rencananya akan dimusnahkan sebelum bulan puasa," pungkas Kapolda Aceh. (Afrizal)

Editor : Redaksi
close