AJ(23) pelaku pembunuhan Burak usai di tangkap polisi, kamis (3/3/2022) [Foto/Ist] |
Habanusantara.net, Banda Aceh -Pelarian pelaku pembunuhan Mantan Kombatan GAM, M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) berhenti, usai ditangkap polisi,
Pelaku berinisial AJ (23) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (3/3/2022).
"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kamis, (3/3/2022).
Dikatakannya, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," tegas Winardy.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf alias Burak (45) mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022 kemarin.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri.[Irwansaputra]
Editor : Redaksi