Acara ini di ikuti oleh seluruh petugas kejaan Langsa beserta geucik di lima desa yaitu Gp Matang Eeulimeng,Gp. Buket Meutuah, Gp. Sudorejo, Gp.Tualang Teugoh, Gp. Geudubang Jawa dan Wali kota Langsa.
Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan bentuk penyelasian hukum pidana yang beorientasi pada keadilan Restorasi dengan upaya memeperbaiki keadaan mejadi seperti semula ini merupakan trobosan hukum yang tertuang pada perja no 15/2020.
Dalam kesempatan itu pemerintah kota langsa juga mendukung adanya lauching rumah RJ yang dimana merupakan prodak hukum yang sangat bermanfaat.
Kajari langsa pada wartawan mengatakan terima kasih atas pihak pemkon langsa yang memberikan dukungan terhadap Launcing Rumah Restorative Justice ujarnya.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan mematuhi protolel kesehatan.