Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK SH saat menggelar Konferensi Pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat 4/3/2022.[Foto/akbar]
Habanusantara.net-Deli Serdang -Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 46 kasus dan 51 tersangka dengan rincian pengedar (Bandar) sebanyak 45 orang dan penyalahguna (pengguna) sebanyak 6 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1194,41 gram narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja sebanyak 16,79 gram.
"Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka yang terjaring dalam Grebek Kampung Narkoba (GKN) oleh Polresta Deli Serdang di kategorikan sebagai wilayah skala prioritas dari Operasi Antik Toba 2022,"kat Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Wakasat Narkoba Akp K.Karo Sekali dan Para Kanit di Satuan Narkoba saat konferensi pers di Aula Polresta Deli Serdang, jumat (4/3/2022)
Kasat Juga mengungkapkan, dalam Ops Antik Toba 2022 ini, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang juga melaksanakan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di 5 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
"Selanjutnya Lima lokasi GKN yaitu, di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantailabu, Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan yang terakhir di Desa Selamat Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang,"ungkap Kasat Narkoba.
Dari 5 Lokasi GKN tersebut sebanyak 31 orang dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,91 gram serta ganja seberat 3,27 gram berhasil diamankan.
Untuk proses lidik yang dinaikan adalah bandar, pengedar, kurir dan akan di kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.tutupnya (Akbar)
Editor : Barlian