-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kajati Aceh Launching Rumah RJ di Aceh Besar

16 Maret 2022 | Maret 16, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-16T13:09:33Z
Kejaksaan Tinggi Aceh Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Lempeunerut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).
Kejaksaan Tinggi Aceh Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Lempeunerut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).[Foto/ismail]

Habanusantara.net, Kejaksaan Tinggi Aceh Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Lempeunerut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).

Launching Kampung Restorative Justice ini dilakukan serentak oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara virtual.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, mengatakan, Restorative Justice ini merupakan kolaborasi antara hukum nasional dan hukum adat yang pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Kampung Restotative Justice yang didalamnya ada rumah RJ dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum, tokoh adat dan tokoh agama dalam menyelesaikan sengketa ditengah masyarakat baik persoalan pidana maupun perdata dengan cara musyawarah untuk mencari kemaslahatan,” katanya

Kejati Aceh, Kata Bambang, menargetkan 100 persen gampong di Aceh memiliki rumah RJ yang dapat menjadi tempat penyelesaian sengketa.

“Kita targetkan di Aceh semua gampong memiliki rumah RJ, karena ini menjadi kemaslahatan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh gampong di Aceh untuk pendirian rumah RJ yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kita akan terus dorong, agar Gampong RJ dan Rumah RJ dapat terwujud di seluruh Aceh,” tuturnya.

Kajati Aceh menjelaskan, yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait dengan RJ ini adalah, penyelesaian sengketa yang pelakunya tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya, bukan residivis.

“Jadi RJ bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, tapi menyelesaikan persoalan dengan sesuai aturan adat dan kearifan lokal,” tuturnya.

Pun demikian, dalam peraturan terbaru, RJ dapat dilakukan untuk tindak pidana yang lebih dari lima tahun, namun dengan catatan, pelaku belum pernah melakukan kejahatan.

“Tentu juga akan ditinjau latar belakang yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan, tapi kalau sudah menjadi kebiasaan tidak dapat dilakukan RJ,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH, mengatakan, penetapan gampong Lampeunerut Gampong, Kecamatan Darul Imarah sebagai Gampong RJ, kepadatan penduduk di Lampeunerut Gampong mencapai 604 Kepala Keluarga (KK).

"Rumah RJ ini menjadi wadah untuk penyelesaian masalah masyarakat. Disini nanti juga menunjukkan fasilitator, bersama masyarakat adat, tokoh agama, kita sama-sama selesaikan persoalannya," kata Basril G.

Dikatakannya, Restorative justice ini akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu, memang tujuan dari didirikan negara Indonesia dan kita kuatkan bersama-sama.

“Padatnya penduduk disini, menyebabkan rawan terjadi gesekan dalam kehidupan bermasyarakat, selain itu, menurut informasi geuchik, ada satu kasus yang telah diselesaikan dengan aturan gampong, jadi ini sejalan dengan RJ, dimana masalah yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan secara adat dan kearifan lokal,” tuturnya.

Basril menambahkan, Aceh Besar memiliki 604 gampong, Lampeunurut Gampong ini merupakan pilot projek Rumah Restorative justice di Aceh Besar, dan tidak tertutup kemungkinan rumah RJ ini akan terus di bentuk hingga seluruh gampong di Aceh Besar[Ismail]
close