-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Julasman Dan Pemilik Truck Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Perdamaian

30 Maret 2022 | Maret 30, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-30T13:59:00Z


Foto ke-1, Julasman Sitepu (Pelaku) foto ke-2 Truck Mitsubishi milik MP



Habanusantara.net- Serdang Bedagai- Pelaku (Julasman Sitepu)  dan pemilik Truck Mitsubishi BK 9281 CM berinisial MP tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan lalulintas terhadap Korban Puspita Sari (37) di Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 05.30 Wib pagi pada 6 Maret 2022 yang lalu. 


Suami korban saat di konfirmasi awak media, Rabu 30/3/2022 mengatakan, kami pihak korban akan terus mencari keadilan atas kejadian ini. 


"Julasman Sitepu serta beberapa orang kepercayaan pemilik Truck juga harus mempertanggung jawabkan permasalahan ini dengan menciptakan perdamaian bodong dan bohong tersebut,"tegas suami korban. 


Suami korban menjelaskan, awalnya baik-baik saja saat masih di rumah sakit, setelah mereka mengajukan perdamaian dengan poin-poin yang di sepakati di atas surat.


Dengan berselangnya waktu semua berubah, pihak Julasman tidak mau mengobati sampai sembuh sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang tertulis.


"Saat saya pertanyakan hanya di bola-bola oleh pihak Julasman, dengan berbagai alasan yang lain-lain,"ungkapnya. 


Namun yang sangat aneh bagi saya (suami Korban)  tidak ada pernah menanda tangani surat perdamaian tersebut yang bernotabene sebagai saksi.


"Ini perdamaian bodong yang mereka lakukan terhadap istri saya tanpa ada tanda tangan saksi dan kepala desa,"pungkasnya. .


Sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas yang di alami Puspita Sari (37) di Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 05.30 WIB pagi  tanggal 6 Maret 2022 yang lalu.


Puspita Sari (Korban) mengendarai sepeda  motor BK 3887 MX hancur akibat tertabrak Truck Mitsubishi BK 9281 CM, korban mengalami luka parah yang serius di bagian kepala, kaki dan jari kelingking.


Luka kepala yang sangat parah hingga mengalami pendarahan di otak kiri sampai mengalami lupa ingatan, kaki  di bagian lutut batok pecah hingga tidak bisa berjalan dan jari kelingking patah di atas engsel sehingga jari juga tdk berfungsi.


Setelah 2 minggu di rawat di rumah sakit Grand Medistra lubuk pakam yang di biayai oleh jasa raharja, keluarga menyarankan agar bisa di bawa pulang dan pengobatan bisa dilanjutkan di rumah dengan kesepakatan perdamaian yang di buat oleh Julasman Sitepu yang bernotabene sebagai pelaku penabrak korban.


Pihak penanggung jawab pemilik mobil Truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM yang menabrak  korban menyarankan dan membuat surat perdamaian dengan point-point sebagai perjanjian dan kesepakatan perdamaian agar mobil truck engkel dan sepeda motor bisa di keluarkan dari Pos Sat lantas Dolok Masihul Serdang Bedagai sebagai persyaratan.


Dan inilah poin-poin kesepakatan petdamaian :


1. Pihak I (Pertama) bersedia berikan perbaikan sepeda motor Zupiter MX  milik korban.

2. Pihak I (pertama) bersedia memberikan biaya tambahan berobat korban sampai sembuh di luar tanggungan jasa raharja dan BPJS.

3.Pihak I (Pertama) bersedia memberikan ganti rugi handpone korban.

4.Pihak I (Pertama) bersedia mengganti rugi belanjaan pihak korban.

5.Pihak I (Pertama) bersedia memberikan biaya upah-upah semangat untuk korban

6.Pihak I (Pertama) akan memberikan dana yang dikomulatifkan sesuai point 1,2,3,4,5 sebesar tanpa terbilang.........


Namun hingga saat ini pihak korban tanpa di berikan apapun hingga detik ini, sebagai perjanjian kesepakatan perdamaian yang tertulis di dalam point-point perdamaian tersebut. 


Sudah hampir 2 minggu korban dirumah tetapi dari pihak yang bertanggung jawab dan pihak Julasman Sitepu sama sekali tidak menunjukan itikad baik sesuai dalam perjanjian dan kesepakatan yang telah tertulis sehingga terjadi kata sepakat perdamaian.


Kehadiran pihak pelaku atas nama Julasman Sitepu alamat dusun I désa rubun dunia kêcamatan Kotarih kabupaten sergai dan seorang kepercayaan pemilik mobil truck mitsubishi engkel BK 9281 CM datang  Minggu malam tanggal 27/3/2022 dan Selasa  tanggal 29/3/2022 hanya mengatakan untuk menyicil biaya pengobatan seperti membayar hutang di kedai kelontong.


Pemilik mobil truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM  yang di ketahui milik MP  atau yang disapa pak Ucok, pemilik Truck ini juga anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar juga belum pernah melihat korban.


MP, melalui orang kepercayaannya yang selalu datang dan memberikan iming-iming penyemangat untuk sembuh dan melakukan perdamaian.


Julasman Sitepu yang bertempat tinggal di Desa Rubun Dunia yang membawa mobil Truck BK 9281 CM juga tidak ada itikad baik tanpa bertanya dan menanyakan ke pihak keluarga untuk meneruskan poin-point yang ada dalam surat perdamaian tersebut.


Sepertinya menganggap nyawa korban sama seperti nyawa ikan asin yang tak berharga. Dan Julasman Sitepu juga elak dari poin-poin kesepakatan perjanjian perdamaian yang dibuatnya dan ditanda tanganinya.(Akbar) 

Editor : Barlian 



close