-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ikan Lumba-lumba bersama 8 ABK WN India Ditangkap Polisi Air Indonesia

08 Maret 2022 | Maret 08, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-09T02:50:59Z
8 ABK dan Kapal Berbendera India( Kiri) dan Ikan Lumba-lumba hasil tangkapan di Amankan Ditpolairud Polda Aceh, Senin (7/3/2022) kemarin [Foto/Dok Ditpolairud]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Satu unit Kapal Berbendera India bersama delapan Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh Senin, 7 Maret 2022 kemarin.

Pengkapan kapal berbendera asing itu dialkukan karena telah melanggar Teritorial Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto, selasa (8/3/2022), mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan bahwa pada koordinat N 05⁰ 15. 372' E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.

Kemudian petugas menggunakan Kapal RIB, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu menuju ke lokasi dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631' E 094⁰ 47. 456

Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone," sebutnya.

Ikan hasil tangkapan yang diamankan itu adalah Ikan Hiu dan juga ikan lumba-lumba.

Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

"Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya[Afrizal].
close