-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Terhambat Gerak Lalulintas, Dishub Banda Aceh Tempatkan Petugas Dikawasan Pusat Perbelanjaan

29 Maret 2022 | Maret 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-16T10:25:24Z
Petugas Dishub saat melakukan pengamanan di Jl T umar didepan Suzya Mall, Banda Aceh 29/1/2022)

Habanusantara.net, Banda Aceh- Dalam upaya meminimalisir terjadinya kemacetan dan pelambatan gerak lalu lintas Roda Empat di sepanjang Jalan Teuku Umar, terutama yang datang dari arah Lamteumen, tepatnya di kawasan pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, sejak dua bulan terakhir telah menempatkan sejumlah petugas di kawasan pusat perbelajaan yang berada di Jalan T. Umar khususnya pada hari sabtu malam minggu.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya terhambatnya gerak lalu lintas di kawasan jalan sekitar mall tersebut saat gelombang pengunjung padat dan ramai di hari sabtu malam minggu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, mengatakan, penempatan personel yang rutin diterjunkan ke jalan tersebut akibat ramainya masyarakat yang masuk ke pusat perbelanjaan Suzuya Mall.

"Sudah sejak dua pekan terakhir Dishub Kota harus menempatkan sejumlah petugas di kawasan pusat perbelajaan Suzuya Mall di Jalan T Umar, khususnya kami siagakan pada hari Sabtu malam Minggu," ujar Aqil.

Dikatakannya, hal itu harus dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya pelambatan gerakan lalu lintas di kawasan jalan sekitar Suzuya Mal pada saat gelombang pengunjung padat dan ramai di hari Sabtu jelang malam Minggu.

"Macet dan pelambatan gerakan lalu lintas dipicu oleh antrian kendaraan dalam mengambil dan menunggu penumpang dengan cara parkir di depan mal, mulai becak dan kendaraan aplikasi online, di samping pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan kawasan mal," sebut Aqil.

Kondisi itulah yang selama ini mengakibatkan penyempitan badan jalan, karena parkiran tersebut dilakukan tanpa pengawasan dari pihak mall.

Kondisi ini menyebabkan kawasan di sekitar mall terjadi penyempitan dan berkurangnya kapasitas jalan disebabkan pengemudi melanggar rambu larangan parkir.

"Hadirnya kami di sana untuk mengatur dan mencegah agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan di depan mal," ujar Aqil.

Pun demikian, pihaknya meminta pihak Suzuya Mal untuk menaruh kepeduliam dan memperhatikan kepentingan lalu lintas umum dengan membuat strategi atau rekayasa internal mal.

Misalnya, dengan menyediakan area dropping zone bagi kendaraan angkutan umum dan juga pengunjung, Jadi tidak ada lagi yang menunggu jemputan dengan cara parkir kendaraan diluar mal atau di badan jalan sekitar lokasi padat itu..

"Jadi mereka tidak menunggu jemputan dengan cara parkir kendaraan diluar mall atau di badan jalan sekitar mall," ujarnya.

Aqil juga menyebutkan, hasil pantauan pihaknya selama ini, akibat dari kendaraan banyak yang parkir dibadan jalan lah yang menyebabkan terjadi pelambatan gerakan lalu lintas, karena menyempitnya badan jalan.

Menyikapi hal itu Dishub mengimbau pengusaha mal agar memberikan informasi kepada para pengunjung saat lokasi parkiran di dalam mal sudah penuh, salah satunya dengan menempatkan petugas yang membawa rambu pemberitahuan bahwa lokasi parkir penuh.

Kalau hal itu dilakukan rambu-rambu dapat berfungsi sebagai petunjuk kepada para mengunjung yang hendak masuk agar tidak terjebak antrian panjang untuk menunggu masuk ke lokasi mal.

"Ini juga salah satu faktor penyebab pelambatan gerakan lalu lintas pada jalan di kawasan mal tersebut.

Tidak hanya pemilik Mall, Dishub juga menghimbau kepada masyarakat pengguna lalu lintas umum agar tidak parkir kendaraan sembarangan dan jangan parkir ditempat terlarang walaupun cuma sebentar karena perbuatan melanggar ini juga akan di ikuti oleh orang lain, parkir sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan, masyarakat harus berupaya untuk mencari jalan alternatif lain ke tempat tujuannya.

Kemudian Dishub juga mengimbau kepada masyarakat pengguna lalu lintas umum agar tidak parkir kendaraan sembarangan, jangan parkir di tempat terlarang walaupun cuma sebentar," pungkas Aqil[adv]
close