-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Breaking News : Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, ini Para Tersangka nya

02 Maret 2022 | Maret 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-08T10:58:06Z
Dirreskrimum polda Aceh memimpin gelar perkara penetapan tersangka kasus beasiswa, di mapolda Aceh, selasa (1/3/2022) [Foto/Ist]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Setelah proses yang panjang, Akhirnya Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, dalam gelar perkara yang dilakukan kemarin, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu, (2/3/2022).

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Irwansaputra)


Editor : Redaksi
close