Kakek (58) tahun, pelaku pencabulan anak dibawah umur usai ditangkap polisi, kamis (3/3/2022) kemarin.[Foto/ist] |
Habanusantara.net, Jantho | Tak ingat, umur yang sudah bau tanah, kakek (58) asal Kota Langsa seharusnya melindungi anak tirinya, tapi malah ia yang menodai anaknya yang masih dibawah umur.
Atas aksi bejatnya, kini ia harus berurusan dengan penegak hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap unit Satreskrim Polres Aceh Besar pada Kamis 3 Maret 2022 kemarin.
Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur yang juga merupakan anak tiri nya.
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie.
"Ia benar, sudah ditangkap pelaku nya. Korban usia 12 tahun," ujar Ferdian. Jumat (4/3/22).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari ibu kandung korban yang juga istri dari Z.
"Z ini ayah tiri Korban, ibu Mawar menikah siri dengan pelaku," ungkapnya.
Peristiwa tersebut terungkap, setelah sang ibu melihat pelaku keluar dari kamar anak gadis nya tersebut.
"Si Istri terbangun dari tidur dan curiga melihat suaminya keluar dari kamar anaknya," kata Kasat..
Penasaran dengan itu, keesokan harinya sang Ibu pun menanyakan kepada korban.
Kepada ibunya, korban mengatakan telah dicabuli oleh Z dan sudah terjadi sejak bulan Januari 2021.
"Mawar pun menceritakan perbuatan Z yang telah mencabuli nya," katanya.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kepada petugas, Z mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Junto 49 Qanun Aceh Nomor 06 Tentang Hukum Jinayah[Ramadhan]
editor : Redaksi