-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Kotak Bedak Diduga Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diciduk Petugas

22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-22T08:47:41Z
Dua Warga Aceh Timur bersama barang bukti narkoba usai ditangkap polisi[Foto/Ist]

Habanusantara.net, Gara-gara membawa kotak bedak berisi kristal putih bening yang diduga narkoba jenis Sabu, dua warga dari Kabupaten Aceh Timur, Jum'at, (18/03/2022) malam, diciduk anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, mengatakan, dua warga Aceh Timur itu masing-masing berinisial BL (37), Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, dan MS (20), warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam.

Didampingi, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, Kasi Humas Polres Aceh Timur menjelaskan, kedua tersangka diduga menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan petugas.

Ihwal pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, yang mencurigai BL akan melakukan transaksi narkoba di desa itu.

“Ada warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan," katanya.

Mendapat laporan tersebut, petugas sekira pukul 18.00 WIB langsung menuju TKP. Setiba di lokasi, petugas mengamankan BL, kemudian melakukan penggeledahan pada tubuh BL.

"Petugas menemukan satu buah kotak bedak yang berisikan 13 paket plastik bening berbeda ukuran di dalamnya terdapat kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu lebih kurang seberat enam gram yang disimpan di saku celana bagian belakang berikut satu unit handphone," katanya.

Kasi Humas ini mengatakan, dari pengakuan BL sabu tersebut ia peroleh dari AK. Dari pengakuan BL petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan sabu lagi kepada AK.

Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, namun saat itu yang muncul bukannya AK melainkan MS.

Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 80 (delapan puluh) gram yang disimpan disaku celananya sebelah kanan berikut 1 (satu) unit handphone.

“Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Terang Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution. [Ramadhan]

Editor : Afrizal
close