-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Kayu Hasil Ilegal Loging, Dua Warga di Ditangkap Polisi

05 Maret 2022 | Maret 05, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-05T11:49:16Z
Dua warga Aceh Besar bersama barang bukti kayu hasil ilegalloging saat tangkap polisi, sabtu(5/3/2022) [Foto/Ist]
Habanusantara.net, Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua orang yang diduga membawa satu unit truk bermuatan kayu hasil ilegal loging. Sabtu (5/3/22).

"Keduanya ditangkap di Jalan lintas Banda Aceh - Medan, Desa Reukih, Kecamatan Indrapuri sekitar pukul 00.30.WIB," ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra.

Mereka adalah NH (50) Warga Desa. Seleue, dan HZ (39) Warga Desa Tanjung Deah, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya satu unit mobil Truck merk Isuzu BL 8625 AG bermuatan 39 batang kayu ilegal logging.

Yang sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat truk dihentikan, petugas menemukan 21 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran panjang 4 meter x lebar 20 cm x tebal 3 cm.

Selain itu, 18 batang kayu olahan rimba campuran dengan ukuran panjang 4 meter x lebar 10 cm x tebal 5 cm. Total nya 39 batang kayu.

Kepada petugas, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen kayu.

"Mereka mengaku kayu olahan tersebut adalah milik oleh B, dan diminta untuk membawanya ke Darussalam dengan upah Rp.500 ribu," katanya.

Selanjutnya, keduanya beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar, guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," katanya[Ramadhan]

Editor : Redaksi
close