-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Dan Bupati, Polresta DS Gelar Ops Yustisi

16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-16T15:51:00Z
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH memberikan masker kepada pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan saat operasi Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Kepala 15/2/2022 malam. 

Habanusantara.net- Deli Sedang-Lubuk Pakam-Menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 8 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Untuk menindak lanjuti Surat Edaran tersebut, Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang lakukan kegiatan Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa 15 Februari 2022 malam.

Jelas terlihat Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuaji SIK MH ned Pol langsung turun kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta Deli Serdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di pusat keramaian.

Menghadapi Gelombang ke III penyebaran Virus Covid 19 Varian baru (Omicron) pemerintah berharap agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan saat dirumah maupun sedang beraktifitas diluar rumah.


Tim gabungan operasi Yustisi saat mendatangi tempat keramaian /kafe di wilayah hukum Polresta Deli Serdang demi menindaklanjuti Surat saran Gubernur Dan Bupati Deli Serdang, Selasa, 15/2/2022 malam.

Disamping itu juga pemerintah berharap agar para pelaku usaha di wilayah Deli Serdang faham dengan sudah diberlakukan nya pembatasan jam operasional sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall yang dibatasi.

Terkait kegiatan ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan, dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini, kita menyampaikan himbauan dan teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis, kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker.

"Mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19 varian baru (Omicron) ini, serta melaksanakan vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan pemerintah sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang,"ujar Kapolresta.

Kapolresta mengungkapkan, semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari virus covid-19 varian baru (Omicron) dan tetap sehat.( Ali Akbar).

Editor : Barlian
close