-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Pelaku Jambret di Ciduk di Aceh Timur

17 Februari 2022 | Februari 17, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-17T11:50:55Z
BK(23) Pelaku jambret di Aceh utara usai ditangkap polisi, Kamis (17/2/2022) [Foto/Ramadhan]

Habanusantara.net, BK (34), warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara ditangkap polisi. Ia telah melakukan penjambretan.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, Kamis, (17/02/2022) mengatakan, BK diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang mengincar pengguna sepeda motor, utamanya ibu-ibu atau remaja putri.

"Sempat viral, yang mana saat itu korban (AU) dijambret oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami berhasil menangkap pelaku dan beberapa street crime lain yang juga terjadi di jalanan,” ujar Kasat Reskrim. Kamis (17/2/22).

Ia menjelaskan, kasus berawal ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba handphone yang diletakkan pada box sepeda motor dijambret oleh orang tak dikenal. katanya.

Petugas yang mendapat laporan tersebut.

Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku. tambahnya.

"Penangkapan pelaku bermula yang mana Tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada dalam pengawasan F di Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara," ungkap nya.

Lanjut, mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan interogasi terhadap F.

"Dari situlah diketahui bahwa ianya mendapatkan handphone tersebut dari BK yang mana didapatkannya dengan cara menerima gadai sebesar Rp. 1.1 juta," katanya.

BK pun ditangkap, di jalan pasar Seunudon tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara," katanya.

Kepada petugas, BK mengakui bahwa telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret).

“Pelaku sudah kami amankan berikut 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.

"Simpan yang baik dan benar", sekali lagi kami ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.” Himbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat[Ramadhan]
close