Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus bersama anggota komisi, diruang komisi l DPRA, Senin (14/2/2022) sore kemarin[Foto/Afrizal] |
Habanusantara.net, Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus menerangkan, dalam merevisi qanun jinayah, pihaknya akan melibatkan Praktisi hukum, MPU, dinas Syariat Islam dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Sehingga qanun yang sedang di bahas tersebut tidak tergopoh-gopoh.
"Kita juga dalam waktu dekat akan bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk membahas hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual, "kata Yunus di ruang rapat komisi l DPRA, Senin sore (14/2/2022) kemarin
Sementara itu, anggota Komisi l DPRA, Darwati A Gani mengatakan, tujuan merevisi qanun jinayah ialah untuk menguatkan dari pada qanun jinayah itu sendiri. Politisi PNA itu berharap, kedepannya dengan adanya revisi qanun jinayah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya.
"Saat ini kita melihat kasus tersebut selesai hanya sampai si pelaku mendapatkan vonis. Sementara si korban tidak mendapatkan haknya. Itulah yang nantinya akan kita revisi, sehingga haknya terpenuhi,"jelas[Afrizal]