-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ismawardi: Jika Ada yang Katakan Pemko Ceroboh, Itu Salah Besar

12 Februari 2022 | Februari 12, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-12T14:37:43Z
Anggota DPRK Ismawardi

Habanusantara.net, Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi, SPd menyebutkan tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melanjutkan kembali pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Gampong Pande yang sebelumnya telah berhenti itu bukanlah tindakan ceroboh.

Pasalnya, keputusan Pemko melanjutkan pembangunan IPAL tersebut telah melewati berbagai proses telaah dan penelitian oleh pihak yang berkompeten di bidangnya.

Ismawardi mengungkapkan, Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh telah dibahas oleh Pemko Banda Aceh dan Kementerian PU sejak 2012 silam. proyek IPAL tersebut sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, tepatnya sebelum Aminullah menjadi wali kota.

Pembangunan IPAL senilai Rp107,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, dihentikan setelah diprotes warga. Pasalnya, lokasi proyek itu ternyata berada di situs bersejarah, seperti makam kuno ulama yang wafat di abad ke-16 hingga 18. "Pak Aminullah saat itu telah meminta pihak kontraktor dan kementerian untuk menunda sementara proyek tersebut dalam artian dilakukan survei terlebih dahulu," katanya

Terhadap Nisan 'Bersejarah' itu, kata Ismawardi, juga telah dipindahkan sesuai dengan syariat islam.

Survei pada awalnya, lanjutnya, dilakukan di atas tanah, sedangkan makam kuno yang ditemukan di kedalaman 7 meter. Pada saat digali ditemukan batu nisan.

“Barangkali waktu mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mengacu survei yang dilakukan di atas tanah, sehingga kemudian diminta untuk survei ulang,” jelasnya.

Ismawardi menuturkan, pendekatan pembangunan IPAL Gampong pande itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian bukan opini. Jika tidak masyarakat akan terpengaruhi oleh opini sementara fakta ilmiah dan hasil penelitian berbeda

"Pembangunan IPAL Itu, tidaklah seperti Grand Desain awal yang disepakati oleh pemko Banda Aceh periode Wali Kota sebelumnya Illiza Sa'aduddin Djamal, namun pembangunan diwajibkan berdasarkan hasil pemetaan," katanya.

Setelah pemerintah mendapatkan hasil penelitian dan mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pembangunan, barulah proyek itu kembali dilanjutkan. Diwajibkan berdasarkan hasil pemetaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Bidang pembangunan itu menerangkan, IPAL yang dilanjutkan oleh pemerintah saat ini, lingkungannya hanya 3 hektar, bangunannya cuma 3000 m. Jika dibandingkan luas Gampong pande yang puluhan hektar, maka bangunannya sangat kecil.

"Jika ada pihak yang mengatakan disana akan bangun proyek pembuangan tinja, itu salah besar, karena IPAL itu mengolah limbah jadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan lagi. Yang keluar nanti bahkan air yang bisa digunakan untuk cuci muka, karena IPAL yang dibangun tersebut bukanlah septic tank," ujarnya(Ismail)
close