-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DRKA Jamin Ketersediaan Blanko e-KTP

11 Februari 2022 | Februari 11, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-12T09:18:38Z

Sekretaris Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Muhammad Amin
Sekretaris Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Muhammad Amin[Foto/Afrizal]

Habanusantara.net, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) siap menjamin, serta menfasilitasi ketersedian blanko KTP Elektronik (e-KTP) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota.

Sekretaris Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Muhammad Amin menjelaskan, salah satu fungsi Dinas Registrasi Kependudukan Aceh ialah menfasilitasi Dinas Dukcapil yang ada di kabupaten/kota dalam hal membantu meminjamkan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi blanko e-KTP yang ada di kabupaten kota. Sehingga masyarakat yang sudah wajib mendapatkan e-KTP tidak terkendala dengan blanko e-KTP.

"Tujuan pemberian blanko e-KTP kepada kabupaten/kota ialah untuk menjamin proses rekam cetak e-KTP agar berjalan sebagaimana diharapakan," kata, Muhammad Amin di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022)..

Lebih lanjut, M. Amin menerangkan, dengan ketersedianya blanko e-KTP, maka Disdukcapil yang ada di kabupaten kota, tidak perlu lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) kepada yang bersangkutan

Untuk sementara ini kondisi blanko e-KTP yang ada di provinsi tersedia. Bagi Disdukcapil kabupten kota yang membutuhkan, maka bisa segera membuat surat permintaan ke provinsi. kita akan menfasilitasi blanko tersebut.

"Alhamdulilah untuk sekarang kondisi blanko di kabupaten kota dipastikan terjamin ada," jelasnya.

Dalam bulan Januari sampai Febuari ini, Kata Amin, ada beberapa kabupaten/kota yang sudah hadir ke Dinas Registrasi Kependudukan Aceh untuk meminta tambahan balnko e-KTP diantaranya Aceh Tamiang, Aceh Besar, Pidie dan Aceh Tengah dan Banda Aceh.

Kemudian untuk mendapat blanko e-KTP, Disdukcapil kabupaten/kota juga dipersilahkan mendatangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengambilan blanko e-KTP.

"Tapi yang jelas stok besarnya ada di provinsi. Artinya kabupate kota silahkan datang ke provinsi untuk meminta blanko e-KTP. Jadi tidak ada alasan Disdukcapil kabupaten kota untuk mengeluarkan sunket, karena blanko e-KTP tak tersedia," katanya[Afrizal]
close