-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Terima Upeti, Buka Tutup Lokasi Pekat Sudah Biasa

06 Februari 2022 | Februari 06, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-06T14:06:54Z

Salah seorang pekerja dilokasi perjudian berkedok game ketangkasan yang ada di kecamatan Beringin, foto /akb



Habanusantara.net-Deli Serdang- Buka tutup lokasi penyakit masyrakat ( Pekat) sudah biasa di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Deli Serdang karena diduga aparat penegak hukum menerima upeti dari penyelenggara kegiatan. 


Patut diduga, penyegelan lokasi Pekat hanya formalitas semata untuk mengelabui keresahan warga sekitar dan masyarakat selama ini. 


Hasil pantauan awak media dilapangan, Jumat 4/2/2022 lokasi perjudian berkedok game ketangkasan di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin yang sudah di police line beberapa waktu lalu oleh penegak hukum kini beroperasi kembali.


Selanjutnya, tiga lokasi yang ada di desa Sidodadi Ramunia, di dusun Cilacap pemilik berinisial (L),  dusun Bali, Pengawas berisial (B) dan dusun Psr V Kediri, Pemilik berisial (H). Lokasi Pekat di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di sebelah Bank Mandiri. Lokasi Pekat di Desa Tumpatan Kecamatan Beringin tepat nya di belakang toko Eva Fashion.


Di desa Beringin ada dua lokasi Pekat berada di dusun Mawar, Judi berkedok game ketangkasan pengawasnya berinisial (N)  dan Sabung Ayam (lokasi Pekat beroperasi setiap (Sabtu dan Minggu) dan di dusun masjid ada dua unit Mesin Dindong yang sudah tahunan beroperasi . 


Foto unsur Muspika Kecamatan Beringin saat menyegel lokasi Pekat di Desa Emplasmen Beberapa waktu lalu. 



Semua lokasi pekat ini terus beroperasi dan di duga ada oknum -oknum tertentu yang menjaga  lokasi Pekat ini, sepertinya tidak ada penegak hukum yang mampu menutup permainan yang tak pernah ada izinnya. 


Mengacu pada Undang -undang yang mengatur tentang penertiban perjudian dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. 


Tak hanya itu, Kitab undang -undang hukum pidana (KUHP) tentang Judi tertuang dalam pasal 303 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 


Kapolsek Beringin,  AKP Doni Simanjuntak saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih atas informasi yang diterima dan siap akan mengecek kembali keberadaan lokasi Pekat yang masih beroperasi. 


Sementara Camat Beringin, Wahyu AR hingga saat ini tidak membalas pesan WhatsApp dan tidak mengangkat selulernya saat dihubungi oleh awak Media.(akbar) 


close