Ilustrasi |
Haba Nusantara.net, Kuala Simpang | Jumlah perceraian di Kabupaten Aceh Tamiang ternyata cukup tinggi.
Pada Februari 2022 ini saja sudah ada 118 cerai talak dan gugat yang terdaftar di Mahkamah Syariat Kualasimpang.
Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang melalui Panitera Muda Mahkamah Syariah Kualasimpang Ilyas, S.Ag, M.H mengatakan, Penyebab perceraian meliputi banyak kategori seperti perselingkuhan, KDRT, ekonomi dan lain-lainnya.
"Untuk tahun ini sekitar 60 persen penyebab perceraian karena suami meninggalkan istri," ujar Ilyas, Selasa (8/2/22).
Menurut Ilyas, dari total 118 gugatan yang masuk, 80 sudah diputus sementara sisanya masih menjalani sidang.
"Dominan istri yang gugat karena, suami meninggalkan istri lebih dari dua tahun tanpa memberikan nafkah," katanya
Terkait usia, kata Ilyas, sudah berusia dewasa, antara 40 sampai 45 tahun.
Meski demikian lanjutnya, tidak sedikit wanita yang menjadi janda di usia muda. tambahnya.
Ilyas menambah, pihak nya selalu berupaya melakukan mediasi agar, para pihak menemukan solusi lain selain perceraian(Ramadhan)