Ketua Fraksi PAN Aulia Afridzal (Kanan) dan Ismawardi (Kiri) [Foto/Ist] |
Habanusantara.net, Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengecam sikap Walikota Banda Aceh dan pemerintah pusat yang melanggar segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melanjutkan proyek IPAL Gampong Pande.
Terkait pernyataan dari Cut Putri tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Kota Banda Aceh Aulia Afridzal mengatakan bahwa proyek IPAL Gampong Pande sudah dimulai sejak tahun 2015, artinya jauh sebelum Aminullah Usman menjabat walikota. Jadi Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?
Menurut Aulia, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melanjutkan pembangunan IPAL Gampong Pande yang sebelumnya sempat tertunda itu setelah ada hasil kajian yang dilakukan oleh Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA) yang diketuai Dr. Husaini Ibrahim juga setelah ada kesepakatan bersama.
bahwa Setelah dibahas secara detail ternyata hasil penelitian dan pemetaan yang dilakukan oleh para pakar menunjukkan bahwa situs sejarah dan budaya tersebut terdapat pada titik zona I gampong Pande, sementara pembangunan IPAL yang akan dilanjutkan berada pada titik kedua.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk stop membangun opini yang seolah-olah pemeirntah tidak tahu hukum.
"Jadi stop membangun opini yang mengatakan seolah-olah Pemerintah tidak tahu hukum, karena pada kenyataannya ini adalah proyek multi year yang pembangunannya dimulai 7 tahun yang lalu," Pungkas politisi PAN[Ismail]