Foto Bersama peserta Musda Perkopindo Aceh dan Pertapin di Gedung LAN RI, Kamis (20/1/2022) [Foto/Wnd] |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia (Perkopindo) Aceh dan DPD Perkumpulan Tanaga Ahli Profesional Indonesia (Pertapin) Aceh melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda II) pada Kamis (20/1/2022) di Mini Theater Iskandar Muda, Gedung Puslatbang KHAN, LAN RI Provinsi Aceh.
Kegiatan yang bertema “Dengan Kompetensi SDM, Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kita Tingkatkan Kualitas Jasa Konstruksi” ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Indra Suhada, ST, MT.
Dalam Sambutannya, Indra berharap, para pemuda di Perkopindo dan Pertapin bisa bergerak membantu pemerintah dalam dunia kontruksi, khususnya di Aceh. Dan juga dapat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di Aceh.
“Bapak-bapak dan ibu-ibu yang masih muda inilah yang bisa memberikan sumbangsihnya untuk pembangunan di Aceh ini,” ujar Indra.
Ia juga berharap dengan adanya Musda II Perkopindo dan juga Musda Pertapin ini dapat memberikan konsep-konsep dan usulan-usulan yang sifatnya membangun untuk kegiatan jasa kontruksi terutama di Provinsi Aceh ini.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh, T. Robby Irza, S.SiT, MT, Ketua Umum DPP Perkopindo dan juga Ketua DPP Pertapin, Mahyuddin, Ketua DPD Perkopindo Aceh dan juga Ketua DPD Pertapin Aceh, Mulyadi Muhammad, SE, M.Si, Pembina Perkopindo, Pembina Pertapin, serta seluruh Ketua DPC Perkopindo dan Pertapin Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh, T. Robby Irza, S.SiT, MT menyampaikan, Pemerintah Aceh saat ini, khususnya di tahun 2022 mencoba melakukan percepatan terhadap beberapa hal terkait dengan kontruksi. 2020-2021 masa pemerintah aceh berada dalam kondisi pandemic covid-19, khsususnya 2020 banyak kegiatan-kegiatan pembangunan di Aceh justru perlu penyesuaian akibat adanya refocusing.
“Semua kita tahu bahwa, refocusing itu akan menggiring beberapa anggaran pemerintah untuk pemulihan ekonomi, untuk penanganan covid-19, terutama di sektor kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian di 2021, kata Robby, masih dalam dinamika Covid-19, kita terus melakukan pemulihan di sektor ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Kendati demikian, beberapa program strategis pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita juga melakukan optimalisasi kegiatan, sehingga apa yang telah dicanangkan di tahun 2021 bisa maksimal untuk dilakukan proses pembangunan,” ujarnya.
Selanjutnya, ditahun 2022, pemerintah Aceh mencoba melakukan percepatan, akselerasi yang dilakukan pemerintah Aceh itu sudah dibuktikan pertama pada tanggal 7 Januari 2022. Pemerintah Aceh sudah memberi informasi kepada calon penyedia barang dan jasa untuk ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Ini merupakan impian kita, agar harapan kita ditanggal 11 Maret, Insyallah kalau semua sudah terproses, itu akan terjadi kontrak bersama, sehingga pada awal Maret nantinya sudah ada administrasi perekonomian, khususnya di sektor pembangunan,” terang Robby.
Oleh karena itu, dia meminta dukungan dari Perkopindo dan Pertapin, karena untuk mengisi pembangunan ini pemerintah tidak bisa sendiri, ada keterlibatan para asosiasi dan tenaga ahi.
“Saya sangat apresiasi dengan kegiatan musda ini, Saya berharap kepada seuluruh peserta Musda ini mendiskusikan dan merumuskan beberapa beberapa kebijakan aksi yang konkrit terhadap bagaiamana program asosiasi ini 5 tahun kedepan,” tutupnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Perkopindo Aceh, Mulyadi Muhammad, SE, M.Si menjelaskan, bahwa Musda merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan tingkat provinsi, ada 3 agenda utama yaitu: Menyusun Program Kerja periode depan, Laporan pertanggungjawaban 5 tahun periode lalu dan Pemilihan ketua DPD untuk untu periode selanjutnya
“Salah satu masalah utama dalam aktivitas konstruksi kita adalah kurangnya SDM yang dapat diandalkan, sehingga sering terjadi masalah keterlambatan, masalah kualitas dan masalah kecelakaan kerja dalam aktivitas konstruksi kita,” ungkap Mulyadi yang juga menjabat Ketua DPD Pertapin Aceh itu.
Masalah tenaga kerja konstruksi ini, kata dia, bukan hanya soal kualitas, tetapi soal kuantitas juga masih jauh dari harapan. Undang-undang mengamanatkan tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat, namun berdasarkan data BPS, secara nasional jumlah tenaga kerja konstruksi Indonesia mencapai 8,3 juta, namun yang bersertifikat hanya 666.000.
“Begitu juga di Aceh, sebagian besar tenaga kerja konstruksi Aceh belum tersertifikasi. Selama ini, ketika lelang pekerjaan konstruksi dibuka, kontraktor kita kewalahan mencari personil tenaga kerja bersertifikat dengan kompetensi yang dipersyaratkan oleh panitia lelang, kontraktor kelimpungan mencari personil sampai harus mencari keluar daerah, belum lagi persoalan biaya yang harus dikeluarkan apabila personil yang dimasukkan dalam dokumen kontrak tersebut harus dihadirkan ke Aceh,” jelas Mulyadi.
Menurutnya, jika personil yang dipersyaratkan tersebut hanya sebatas pemenuhan dokumen lelang saja, maka akan muncul persoalan kualitas bangunan konstruksi dan lebih jauh lagi bisa muncul masalah hukum dikemudian hari bagi penanggungjawab badan usaha (kontraktor).
Dalam Pasal 30 Ayat 4-7, UU Nomor 2 Tahun 2017 menjelaskan, Badan Usaha yang mengerjakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), SBU diajukan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), LSBU dibentuk oleh asosiasi terakreditasi.
Perkopindo merupakan asosiasi yang sudah terakreditasi, tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 36/KPTS/LPJK/XII/2021 Tentang Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Perkopindo juga telah membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dengan nama LSBU SPI (PT. Sertifikat Profesional Indonesia)
Sedangkan Pertapin, dalam Pasal 70 dan 71 UU Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa, Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), SKK diperoleh melalui uji kompetensi, uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi( LSP), LSP didirikan oleh asosiasi terakreditasi.
Pertapin merupakan asosiasi yang sudah terakreditasi, tertuang dalam: Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi. Pertapin juga telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi dengan nama LSP KOPER (PT. Konstruksi Pertapin Raya).
Untuk diketahui, pelaksanaan Musyawarah Daerah II DPD Perkopindo dan DPD Pertapin ini dilakukan dengan waktu yang berbeda dan secara terpisah.