Tex Foto : Pemerintah bersama Masyarakat Bersihkan Sampah di Wilayah Kota Langsa. ( Foto/Hendra) |
Habanusantara.net Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di tempat-tempat umum atau Tempat pembuangan sementara (TPS) dan tidak lagi membawa sampah ke luar dari perkarangan rumah.
"Intinya, Pemko Langsa berharap masyarakat tidak lagi membawa sampah keluar perkarangan rumah, cukup digantungkan mengunakan plastik atau goni di pagar yang nantinya diangkut petugas kebersihan dari gampong menggunakan betor dan tidak lagi membuang dipinggir jalan," sebut
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, Minggu (2/1).
Tex Foto : walikota dan wakil walikota saat melaksanakan gotong royong massal |
Lanjutnya, hal ini dalam rangka memelihara dan melestarikan lingkungan hidup di Kota Langsa terutama dalam mengurangi timbunan sampah rumah tangga.
"Menindaklanjuti itu, Pemko Langsa akan melakukan launcing Depo Sampah (tempat transait sampah sebelum dibawa ke TPA) yang berada di Gampong Pondok Pabrik pada, Senin 3 Januari 2022," sebutnya.
Untuk launcing pilot project pertamanya dilaksanakan di 6 gampong yakni, untuk Kecamatan Langsa Kota (Gampong Daulat dan Gampong Blang), Kecamatan Langsa Barat (Gampong Matang Seulimeng), Kecamatan Langsa Baro (Gampong Karang Anyar), Kecamatan Langsa Lama (Gampong Sidorjo) dan Kecamatan Langsa Timur (Gampong Sukarejo).
Selanjutnya, untuk gampong-gampong lain akan dilaksanakan secara bertahap di bulan Januari ini akan terus bertambah. "Untuk jadwal diterima sampah di Depo sampah sift pagi pukul 08:00 WIB sampah 10:00 WIB dan sift sore pukul 14:00 sampai 16:00 WIB setiap harinya. Di luar waktu, Depo Sampah tidak menerima sampah lagi," ungkapnya.
Begitu juga, khusus gampong-gampong yang berdekatan dengan Depo Sampah seperti, Gampong Pondok Pabrik, Gampong Sidodadi, Gampong Jawa, Gampong Seulalah Baru, Gampong Seulalah Atas, Gampong Paya Bujok Tunong, disarankan agar membuang sampah di Depo di Gampong Pondok Pabrik tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Di mana posisi letak Depo Sampah lewat SD Pondok Pabrik di jalan menuju Gampong Kebon Ireng, Kecamatan Langsa Lama.
Selanjutnya, khusus untuk daerah di Pekan Langsa, daerah pertokoan merupakan kewajiban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengutipan sampah. Namun kepada pemilik toko diminta agar menyiapkan tong-tong sampah kecil di depan toko agar memudahkan petugas melakukan pengutip sampah setiap hari. Selain itu dilarang kepada warga menyampu sampah dan membuangnya ke dalam parit, maupun sungai.
"Diharapkan kepada pihak Gampong agar mengambil langkah-langkah bijak untuk melakukan pengutipan sampah-sampah dengan menggunakan betor," ujarnya.
Diutarakan Marzuki Hamid lagi, selain itu, gampong berkewajiban mengalokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk operasional betor dan honor petugas. Kemudian, bagi gampong yang belum memiliki betor agar ada memasukan anggaran betor dianggaran tahun 2022 dan juga menetapan iuran kepada masyarakat penghasil sampah di lingkungannya masing-masing.
"Kepada masyarakat luar Kota Langsa agar tidak membawa dan membuang sampah ke wilayah Langsa. Begitu juga bagi warga Langsa agar tertib menempatkan sampah rumah tangganya di tempat yang telah ditetapkan. Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturuan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Untuk itu, berharap kepada segenap lapisan masyarakat Kota Langsa agar, tidak membuang sampah sembarangan memberikan sampah yang tidak terpakai kepada petugas kebersihan, baik petugas DLHK kecamatan/pemerintah gempong/komunitas maupun swasta.
Kemudian bagi pelaku usaha baik Badan Usaha, Pusat Perbelanjaan, Pertokoan maupun UMKN yang timbulan sampahnya melebihi batas ketentuan sampah rumah tangga agar membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan/atau TPS3R dan/atau Bank Sampah baik pemerintah maupun swasta, lembaga pendidikan menghidupan bank sampah dan melalukan pendaurulanyan sampah agar bermanfaat, baginyang tidan bermanfaat agar dipilah agar berlangganan betor viar
Selanjutnya, sampah disarankan agar terlebih dahulu dipilah dengan prinsip 3R (Mengurangi, Memisahkan dan Memanfaatkan).
Sampah Rumah Tangga yang tidak dapat dimanfaatkan agar diletakkan di pagar rumah masing - masing agar mudah dikutip oleh petugas atau diberikan kepada petugas kebesihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa atau petugas kebersihan masing- masing gampong dan/atau dibuang langsung ke instalasi Depo Sampah Kota Langsa.