-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Darurat Anak, Pelaku Ruda Paksa Anak Dibawah Umur di Ciduk Polisi

26 Januari 2022 | Januari 26, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-26T04:55:20Z
R(24) Pelaku rudapaksa anak dibawah umur

Habanusantara.net, RI (24) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil ditangkap polisi. Ia diduga pelaku rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, perbuatan tersebut terungkap berdasarkan laporan dari korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (5).

"RI kemarin ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban," ujar Abdul. Selasa (25/1/22).

Ia menjelaskan, awalnya pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB sang ibu yang bersama korban sedang menonton TV.

Tiba-tiba, korban berkata “Saya tidak mau berteman dengan Tulang Memes, uda jahat dia sekarang”.

Bunda yang curiga kemudian mulai mengajukan pertanyaan kepada putrinya tersebut “Kenapa tidak mau berteman?” korban pun menjawab “Jahat dia”

Semakin penasaran, si ibu kembali bertanya kepada putrinya “Ada di pegang nya apa mu?”

Korban lalu menjawab “Ada” bertanya lagi Bunda, “Dibukanya celana mu ?” korban menjawab “IYA”. kata Abdul.

Tidak lama kemudian sang ayah pulang ke rumah dan Bunda menceritakan kejadian yang dialami putri mereka.

Siayah kemudian bertanya, “Kapan nak?” di jawab oleh korban “Buat ini sambil menunjuk lantai rumah mereka,"

Ayah kembali bertanya "Teras yang mana?” dijawab Bunga “Bukan disini tapi disitu” sambil menunjuk samping kiri rumah mereka.

Selanjutnya, korban dibawa ke bidan dan mengatakan sudah dirusak. katanya.

"Pelaku sempat bekerja di rumah baru milik korban untuk memasang tiang keramik Sekitar September," ucapnya.

Disaat keadaan sepi, ternyata pelaku merayu dan membuka celana korban. tambahnya.

Selanjutnya, memegang organ vital korban dengan jari tangannya.

Tidak sampai disitu, bahkan pelaku saat melancarkan aksinya selalu merekam perbuatannya dengan menggunakan ponsel miliknya.

Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali kali di rumah korban.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP. tambahnya.

Atas perbuatannya nya, pelaku dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. pungkasnya[Mdn].
close