-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Sabu Seratusan Kilo, Seorang Warga Aceh Timur di Ciduk Polisi, 2 DPO

06 Desember 2021 | Desember 06, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-06T07:35:49Z
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi Dir Narkoba Polda Aeh, Kapolres Aceh Timur, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menunjukkan barang bukti  133 kg narkoba dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) [Foto : Ismail]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan Polres Aceh Timur dan Bea dan Cukai Aceh kembali berhasil mengungkapkan peredaran Narkoba Jenis Sabu jaringan Indonesia - Malaysia. 

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan,  Kasus kali ini petugas 133 kg sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial DD.

"Ini jaringan internasional Malaysia, sabu akan di distribusikan Palembang dan Medan. Namun kami berhasil menggagalkan dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti," ujar  Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi Dir Narkoba, dan Kapolres Aceh Timur dalam konferensi pers, di Aula Presisi Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Menurutnya, dalam penggerebekan di dalam mobil ditemukan sebanyak 60 kg, dan didalam rumah 73 kg, dengan total keseluruhan 133 kg.

Selain sabu, juga diamankan satu unit mobil terios dan beberapa barang bukti lainnya.


"Sabu yang diamankan ini, berasal dari China yang akan didistribusikan ke Palembang dan Medan," katanya.

Ahmad Haydar menjelaskan, kasus bermula dari informasi masyarakat, kemudian personel satresnarkoba yang di pimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur Iptu novrizaldi melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil.

Tepatnya terparkir di depan sebuah rumah di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur milik B alias DD tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga buah karung berisikan 60 bungkus teh china merek Guanyiwang warna gold.

"Didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Saat ditanya, DD mengaku bahwa masih ada sabu di dalam rumahnya 4 karung lagi," katanya.

 Satres Narkoba polres Aceh timur langsung melakukan penggeledahan dan benar menemukan 4 karung  yang dimaksud tersangka.

Dari dalam karung tersebut berisikan 73 bungkus sabu.

Kepada petugas, DD mengatakan sabu tersebut merupakan milik C, yang disimpan dirumahnya.


"Tersangka yang ditangkap ini adalah selaku penerima dan penyimpan barang, sedangkan pemilik barangnya ada dua orang dan telah masukan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)," ungkap Irjen Pol Ahmad Haydar lagi.

Selain itu, mobil terios yang digunakan juga milik C. tambahnya.

Kapolda menyebutkan, 133 kg sabu ini berhasil menyelamatkan generasi muda 665 ribu jiwa.

"Polda Aceh terus menyatakan perang terhadap narkoba sampai kapanpun. Jaringan selalu ada, kita selalu siap melakukan penindakan," tegas Ahmad Haydar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati [Ismail]
close