Haba Nusantara.net, Aceh Tamiang - Sebagai upaya untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Aceh Tamiang, Satpol PP mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kawasan Simpang Empat Lampu Merah Rantau, Kualasimpang. Rabu (29/12/21).
Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Syahrir Pua Lapu. S.Pt mengatakan, Pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai ODGJ.
"Masyarakat banyak mengeluhkan mengenai beberapa tindakan ODGJ yang dianggap dapat membahayakan keselamatan warga lainnya," ujarnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Satpol PP langsung melakukan tindakan pengaman pada ODGJ. katanya.
"Hari ini yang kita amankan satu orang, sebelumnya dua orang," ucap Pua.
Lebih lanjut, kata Pua, setelah diamankan ODGJ tersebut diantarkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah berupaya mencari tahu siapa keluarganya, karena warga sekitar tidak mengetahui dari mana ODGJ tersebut berasal, sehingga, guna menghindari hal yang tidak diinginkan kami amankan terlebih dahulu. Setelah kami amankan diserahkan ke Dinas Sosial," jelas Pua.
Pua, juga menghimbau kepada masyarakat jika mempunyai anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa agar memperhatikan keluarganya sehingga tidak sampai berkeliaran di jalan dan bisa membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu ketertiban masyarakat Kota Kualasimpang khususnya(mdn)