-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kampiun Liga 3 Zona Sumut, PSDS Pakai Jasa Pemain Terkena Sangsi Komdis PSSI Aceh

27 Desember 2021 | Desember 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-27T17:55:02Z


Surat Keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh yang memberikan hukuman terhadap Arif Nulhakim dan tiga rekannya.(foto/ist)



Habanusantara.net- Deli Serdang- Kampiun Liga 3 zona Sumatera Utara Klub PSDS di perkuat seorang pemain yang terkena hukuman Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh yang diterbitkan 30 November 2021.


Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi PSSI Aceh nomor 007/KEP/KD/XI/2021, Arif Nulhakim Lubis dijatuhi hukuman "Satu tahun enam bulan" dilarang beraktifitas selaku pemain sepakbola dalam berbagai even di lingkungan PSSI terhitung tanggal surat dikeluarkan.


Sementara ke tiga pemain yang terrkena hukuman Komisi disiplin (Komdis) PSSI Aceh, Dira Satrio, M Ritonga Al Farok Ritonga dan Sulaiman Hamid Ginting diberikan sangsi tegas dengan hukuman selama satu tahun tidak bolek beraktifitas  di lingkungan PSSI.


Mengingat, Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Peraturan-peraturan Organisasi PSSI dan regulasi Kompetisi Pra-PORA III tahun 2021 Cabang olahraga Sepakbola. 


Memperhatikan Surat rekomendasi Asprov PSSI Aceh nomor 170.1/PSSI/Aceh/XI-2021, tanggal 18 November 2021 perihal rekomendasi pemeriksaan kasus kerusuhan pertandingan tim Pta-PORA Kota Langsa VS tim Pra- PORA Aceh Tamiang pada 12 November 2021 lalu.


Hukuman (scorsing) terhadap Arif Nulhakim Lubis dan tiga rekanya berdasarkan laporan pengawas pertandingan, kesaksian dari pihak yang terlibat pertandingan, Rekaman video dari LO ASPROV PSSI Aceh yang beredar di media sosial dan Komisi disiplin pada persidangan 29 November 2021.


Manejer PSDS, Herman Sagita alias CW saat di konfirmasi mediaaceh.co.id Senin 27/12/2021 via seluler mengatakan Arif Nulhakim Lubis adalah pemain PSDS Junior yang mengikuti kompetisi sampai ke Malang.


"Dikarenakan virus covid-19 masih terus meningkat semua kegiatan dan kompetisi di hentikan dan terjadilah PPKM,"terang Herman.


Herman juga menjelaskan, seluruh pemain pulang ke markas PSDS di Lubuk Pakam sebagai ibukota Kabupaten Deli Serdang.


"Arif Nulhakim minta ijin ke manajemen untuk pulang kampung di Aceh Tamiang, dan di ijinkan karena kegiatan lagi kosong,"jelasnya.


Setelah di kampung halaman, pihak Kabupaten Aceh Tamiang melalui pelatih sepakbola Erwin Syahputra meminta pihak manajemen PSDS untuk meminjamkan Arif Nulhakim Lubis merperkuat tim sepak bola Aceh Tamiang di Pra-PORA III tahun 2021.


PSSI Aceh : Benar, Arif Nulhakim dan Tiga Rekannya Terkena Hukuman Komdis 



Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Aceh, Nazir Adam dikonfirmasi awak mediaaceh.co.id via seluler membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan prihal hasil keputusan Komisi Disiplin (Komdis) Nomor : 191/PSSI - Aceh/xI - 2021, tanggal 30 November 2021, 


Terkait hukuman displin terhadap pemain cabang olahraga (cabor) sepakbola Pra- pora III tahun 2021 kabupaten Aceh Tamiang, diantaranya atas nama Arif Nulhakim Lubis (nomor punggung 10), dikenakan saksi tidak boleh bermain di klub sepakbola manapun dilingkungan PSSI selama 1,6 tahun, sedangakan Dira Satrio (nomor punggung 3), M. Satria Al Farok Ritonga (nomor punggung 4) dan Sulaiman Hamid Ginting (nomor punggung 9), dikenakan saksi tidak diperbolehkan bermain di klub sepakbola mana pun selama satu tahun. 


Ditanya mengapa salah satu pemain sepakbola yang diberikan skorsing atas nama Arif Nulhakim Lubis itu bisa dikontrak oleh manajemen PSDS untuk dimainkan pada kompetisi liga 3 PSSI zona Sumut ? Nazir Adam menjawab tidak mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi. 


"Saya pun heran, mengapa Arif Nulhakim itu bisa lolos administrasi sehingga bisa main di Klub PSDS pada kompetisi liga 3 PSSI zona Sumut. Padahal surat keputusan Komisi Dispilin yang dikeluarkan oleh PSSI Aceh, untuk empat pemain yang terkena skorsing itu, sudah saya sampaikan tembusannya ke PSSI pusat Jakarta. Untuk lebih jelasnya, coba tanyakan saja ke pihak PSDS, maupun PSSI Sumut," ujar Nazir Adam.


Disinggung apakah kemenangan PSDS pada kompetisi liga 3 PSSI zona Sumut tahun 2021 ini bisa dibatalkan, karena telah mengkontrak pemain sepakbola yang sedang menjalani  hukuman oleh Komdis Asprov PSSI Aceh tersebut?. 


Nazir mengatakan, bila melanggar regulasi tentu perlu dipertanyakan ke Asprov PSSI Sumut tentang verifikasi pemain PSDS mengapa bisa lolos, secara sistem mengapa bisa masuk Arif Nulhakim ke klub PSDS. 


"Secara sistem kok bisa masuk, ya?. Karena proses pendafataran pemain, itu kan melalui Admin (administasi) Asprov PSSI Sumut, yang dikirimkan, admin klub sendiri ke PSSI pusat. Kenapa bisa masuk (Arif Nulhakim, red), saya pun tidak tau," ungkap Nazir Adam mengakhiri diujung selular. 


Sebelumnya,  Klub PSDS diberitakan menjuarai kompetisi Liga 3 zona Sumatera Utara setelah di Final mengalahkan Klub YOB Belawan lewat drama adu penalti dengan skot 5-3 di Stadion Teladan Medan, Minggu 19/12/2021 lalu.


Dengan kemenangan ini, PSDS mengantongi modal ke liga 3 PSSI Nasional, untuk bisa masuk ke liga 2 PSSI Nasional tahun 2022 mendatang.(akb)








close