Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, Menerima Penghargaan dari GeRAK Aceh, di sela kegiatan diskusi, Demokrati Tanpa Korupsi, yang berlangsung di salah satu cafe, di Banda Aceh (9/12/2021). |
Habanusantara.net, BANDA ACEH - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh raih penghargaan di Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2021. Piagam tersebut, diberikan oleh organisasi antikorupsi di provinsi ujung barat Sumatra ini, yaitu GeRAK Aceh, Sekolah Antikorupsi Aceh, dan Transparency International.
Diwakili Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, penghargaan tersebut, diberikan oleh Ketua GeRAK Aceh, Askhalani di sela kegiatan diskusi, Demokrati Tanpa Korupsi, yang berlangsung di salah satu cafe, di Banda Aceh (9/12/2021).
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky mengucapkan terimakasih kepada komunitas LSM Antikorupsi di Aceh, atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya. Dikatakannya, piagam yang diberikan tersebut, akan menjadi semangat bagi organisasi media siber itu dalam melakukan kerja-kerja dalam upaya bersama dalam pemberantasan korupsi.
JMSI Aceh menyadari bahwa, korupsi adalah perilaku yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Sebab, praktek korupsi yang terjadi selama ini di provinsi berjuluk serambi mekkah, telah pada tahap mengkhawatirkan, dan berdampak langsung pada kerugian yang di derita masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris JMSI Aceh, Akhiruddin Mahjuddin. Ia menegaskan, pihaknya sebagai organisasi perusahaan pers, memiliki tanggungjawab publik dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dalam berbagai kasus dan penyimpangan pembangunan yang terjadi di daerah ini.
Semangat antikorupsi akan menjadi ruh JMSI Aceh dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, dan hal itu akan tercermin dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan media siber yang tergabung dalam organisasi Jaringan Media Siber Indonesia di daerah ini.
Akhiruddin juga mengajak semua pihak, baik LSM, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda, untuk terus menjadi corong dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi partner bagi perusahaan media siber dalam mendorong suara publik untuk pemberantasan korupsi di provinsi ini.
JMSI Aceh yang saat ini tergabung didalamnya 22 perusahaan media siber, akan senantiasa berdiri bersama komunitas masyarakat antikorupsi dalam pemberantasan korupsi.(Is/*)