-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Buronan Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Menyerahkan Diri, Satu Masih Dikejar

22 Desember 2021 | Desember 22, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-22T15:39:08Z

Dua Pelaku Pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun menyerahkan diri di Polres Nagan Raya, Rabu (22/12/2021) [Foto/ist]

Haba Nusantara.net, Nagan Raya- Dua buronan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap Gadis 15 tahun di Nagan Raya, menyerahkan diri.

Penyerahan diri dua pelaku pelecehan tersebut dibenarkan Kaplores Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM. "Ia benar, kedua pelaku tersebut berinisial IP dan AI," ujar Machfud, Rabu (22/12/21).

Kedua buronan tersebut, kata Mahfud diantarkan oleh pihak keluarganya sekitar pukul 11.30.WIB.

"Mereka menyerahkan diri setelah dua malam bersembunyi di kawasan Babah Dua Tadu Raya, dan Kecamatan Beutong," ujarnya.

Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menghimbau pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku sebelumnya.

Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan dua pelaku tersebut, Polres Nagan Raya juga telah membawa pulang dua tersangka lain yang ditangkap Dusun Gemboyah Gampong Pantan Redop, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, yang diamankan di Aceh Tengah kan tiga orang AF, SS, dan IP, Satu diantaranya merupakan orang yang menyembunyikan kedua pelaku di kebun kopi.

"Jadi untuk sementara ini yang masih buron satu lagi berinisial DN. Utuk total pelaku pemerkosaan tersebut yang telah diringkus berjumlah 13 orang dari 14 pelaku," ungkapnya.

Machfud menegaskan, DN ini yang masih dalam kejaran aparat. Jika ia tidak menyerahkan diri

dalam waktu dekat, ia akan diringkus dengan paksa.

Sementara barang bukti yang berhasil disita satu unit HP Oppo A53, satu unit HP Redme Note 10, satu unit Sepmor Scoopy warna merah, satu unit Scoopy warna putih, dan dua tas warna hitam.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 40 Jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," katanya(mdn)
close