Pelaku dan Barang Bukti Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Bener Meriah [Foto/mdn] |
Habanusantara.net, Redelong- Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang pemuda diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut di tangkap di Kampung Muyang Kute Mangku kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada hari Sabtu 25 Desember 2021.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi, S.H mengatakan pemuda tersebut di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalah guna narkotika ini berkat informasi dari masyarakat" kata Sianturi
"Pelaku berinisial MR ( 27 ) warga Kampung Mangku kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah ini kita amankan sekitar pukul 20:00 WIB Sabtu malam" lanjutnya
Bersama pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan dengan berat bruto 0,48 gram. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik transparan berukuran kecil yg di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,26 gram. 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman plastik, 1 (satu) buah korek api. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kompor yg terbuat dari timah rokok, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik paket, 5 (lima) lembar kertas paper merk wayang, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan nopol Bl 4290 DAM dan uang senilai Rp 202.000 (dua ratus dua ribu rupiah).
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan u.u. 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman singkat 5 tahun dan paling lama 20 thn "tutup kasat Narkoba[Mdn]