Habanusantara.net- Deli Serdang - Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II kembali menggelar Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Pertemuan ke dua digelar di Aula Kartor Kepala Desa Pematang Biara kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 9/12/2021.
Pertemuan ini untuk memastikan masyarakat yang belum menandatangi kesepakatan ganti rugi atas tanahnya yang terkena perluasan irigasi bandana Kualanamu International Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Maman Noprayamin ST. MT mengatakan ada 33 bidang tanah di kecamatan Pantailabu dan Beringin yang pemiliknya belum faham tentang ganti rugi tersebut.
"Ini dikarenakan penutupan pembayaran tanggal (15/12), apabila tidak tuntas penyelesaianya hari ini, maka program ganti rugi tanah untuk perluasan irigasi bandara Kualanama tidak dapat terlaksana,"ucap Maman.
Kegiatan inii juga dihadiri Sekda Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein, Wadir Kirmsus Poldasu, AKBP Patar Silalahi, BPN Deli Serdang bidang pengadaan Tanah, Aisyah, Camat Pantailabu, Camat Beringin, Staf dan Tim BWS Sumatera II, para Kepala Desa dan sejumlah warga yang tanahnya terkena perluasan irigasi.
Sebelumnya, pertemuan yang pertama dilakukan di Aula Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Jumat (03/12/2021) lalu.
Perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melalui Kantor Jasa Penilaian Publik telah mensurvey langsung kelokasi rumah, lahan dan tanaman warga yang dapat ganti rugi pembebasan.
Sekertaris Camat, Fikri Hanafi Lubis SSTP MAP, Menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk musyawarah kesepakatan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembangunan prasarana pengendalian banjir di sekitar bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
"Setiap masyarakat yang lahan mendapat Ganti rugi agar menyampaikan keinginannya di dalam musyawarah ini, seperti ganti rugi lahan dan bangunan yang telah disepakati dalam bentuk uang,” ucapnya.
Selanjutnya, Sekcam Beringin Iskandar S Siregar SSTP MAP, mengatakan kegiatan ini adalah lanjutan dari sekian rangkaian kegiatan dari penetapan bentuk ganti kerugian pada masyarakat,
"Sedangkan untuk hasil dari musyawarah saat ini belum maximal, itu semua karna kurangnya pemahaman dari masyarakat dan harapan saya kepala desa segera bisa meyakinkan warga nya dan mensosialisasikan apa yang sudah disampaikan,"ucapnya. .
Sekcam menambahkan, ketika mereka menandatangani ganti rugi lahan dan bangunan yang telah disepakati dalam bentuk uang, mereka baru bisa melihat berapa harga tanah mereka dan nominal angka dari kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang independen.
Dari sesi tanya jawab terjadi protes warga yang tidak sepakat untuk menandatangani ganti rugi lahan tersebut. Sembiring, salah seorang yang mewakili warga mengatakan kami setuju dengan pembebasan lahan ini demi kepentingan umum.
"Hanya saja, kami ingin tau berapa besaran nominal harga ganti rugi atas tanah, rumah dan tanaman, itu saja, "ungkap Sembiring menyampaikan unek-unek warga..
Perwakilan badan Pertanahan nasional Kabupaten Deli Serdang melalui pengadaan tanah, Aisyah mengatakan besaran nominal tidak bisa disampaikan secara umum, karena lahan tanah, rumah dan tanaman yang dimiliki masing -masing warga berbeda.
Untuk itu pihak BPN memanggil satu persatu warga untuk melihat dan menjelaskan besaran nominal harga pembebasan rumah, tanah dan tanaman
Usai pemanggilan semua,warga dan menerima fotocopy besar harga pembebasan lahan untuk perluasan irigasi bandara, usai juga musyawarah yang menghasilkan kata mufakat.
Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar meskipun ada sedikit protes dari warga. Kegiatan ini tentunya sesuai protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi Covid-19.(Akbar).