Ilustrasi |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Aksi bejat dan biadap dilakukan oleh 14 orang pemuda asal Kabupaten Nagan Raya melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang gadis berusia dibawah umur usia 15 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah kamar caffe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya setelah sebelumnya Dia disekap selama dua hari dan disetubuhi secara bergantian.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu sekira pukul 23.50.WIB di salah satu cafe di Kecamatan Suka Makmue.
Baca juga : Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Aceh Utara, 8 Pria Hidung Belang dan 1 Mucikari Wanita Paruh Baya Diciduk
"Ia benar, diduga pelaku 14 orang, 9 telah ditangkap 5 Buron, untuk buron diminta menyerahkan diri 1 x 24 jam atau kita ambil tindakan tegas," ujar AKP Machfud, Jumat (17/12/21).
Machfud menjelaskan, awal nya kasus bermula saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk keperluan membeli bakso bakar di Simpang Peut Kuala.
Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah, pada saat itulah ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuannya juga belum ditemukan
Kegelisahan sang ibunda semakin parah tatkala putri nya tersebut tidak pulang ke rumahnya.
Ke esoknya, sang ibu terus-menerus mencari bersama keluarga nya namun Mawar juga belum berhasil ditemukan.
Hingga, katanya, pada hari Selasa 14 Desember 2021, MH(saksi) menerima panggilan telepon dari temannya, dan memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe.
Mendapatkan informasi tersebut, saksi kemudian langsung memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anak nya tersebut, katanya.
"Ibunya langsung menjemput putrinya itu, untuk dibawa pulang ke rumah mereka," katanya.
Lanjut Machfud, Saat berada di rumah, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya.
Tidak sampai disitu, korban juga disekap dalam kamar tersebut selama dua hari dan diperkosa secara bergiliran, kemudian baru dilepas.
"Mawar disekap di kamar cafe milik salah satu pelaku," ungkap kasat.
"Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya, agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya," tambahnya lagi.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Petugas langsung menuju ke TKP dan menemukan dua buah kondom Durex satu buah kondom sutra serta empat unit Handphone android
Selain itu, petugas juga berhasil membekuk 9 pelaku diduga pemerkosaan, dan 5 pelaku lagi masih diburu.
"9 pelaku yang telah di tangkap antara lain, berinisial N (17), MR (17),YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18), sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF serta SR," sebutnya.
Atas perbuatannya para pelaku, dijerat dengan pasal 81 undang undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Kasat Reskrim AKP Machfud meminta kepada 5 pelaku yang masih diburu untuk segera menyerahkan diri.
"Jika dalam dalam waktu 1 X 24 jam tidak menyerahkan diri, pihaknya akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," pungkasnya.[Mdn]