-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Keluhkan Pelanggar Syariat Islam kepada Ketua DPRK Banda Aceh

05 November 2021 | November 05, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-26T04:44:49Z

Habanusantara.net, Banda Aceh – Warga Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, menyampaikan keluhan mereka kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, terkait maraknya pelanggaran syariat Islam yang terjadi di kawasan itu.

Hal tersebut disampaikan Tarmizi Hasan, salah seorang warga Beurawe dalam kegiatan reses pimpinan legislatif tersebut dalam masa persidangan III tahun 2021 yang berlangsung di musala setempat, Jumat malam (05/11/2021).

Tarmizi menuturkan, salah satu indikasi pelanggaran itu ialah masih banyaknya remaja yang nongkrong di warung kopi dalam kawasan Gampong Beurawe menjelang waktu salat Jumat. Kekhawatiran itu disampaikan Tarmizi mengingat Gampong Beurawa merupakan salah satu desa percontohan yang menerapkan syariat Islam.

“Meskipun warkop sudah tutup, tapi kami melihat masih ramai orang yang nongkrong saat memasuki waktu salat Jumat,” kata Tarmizi di hadapan Farid Nyak Umar.

Di samping itu kata dia, para remaja juga dilalaikan dengan berbagai permainan game online di warkop terutama judi domino yang semakin memperburuk citra gampong syariah.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Farid Nyak Umar agar menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah, terutama Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan syariat Islam di Banda Aceh terutama di kawasan Beurawe.

“Apalagi selama ini banyak remaja dari luar yang nongkrong di kawasan Beurawe,” ujarnya.

Menyahuti keluhan warga, Farid Nyak Umar menyampaikan pihaknya akan menyurati dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Beurawe, terutama saat memasuki waktu salat Jumat dengan menempatkan petugas perempuan.

Pada kesempatan itu ia juga meminta Dinas Syariat Islam untuk terus meningkatkan razia judi online yang selama ini makin marak di kalangan remaja.

“Dalam hal ini kami juga mendorong pemerintah agar terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku pelanggar syariat di Kota Banda Aceh, terutama terkait dengan judi online,” ujarnya.[adv]
close