-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Miliki Izin, 12 Unit Kafe Dan 2 Warung Kopi Dibongkar Pihak Berwenang

17 November 2021 | November 17, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-17T10:56:43Z


Salah satu Kafe yang dibongkar petugas dengan alat berat (eskapator) berdiri Diana's lahan pengawasan Kementrian BWS Sumatera II, di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Rabu 17/11/2021. Foto/ist.



Habanusantara.net- Beringin-Deli Serdang-12 unit Kafe dengan bangunan menengah elit, dan 2 warung kopi yang berada dilahan pengawasan Bantaran Wilayah Sungai menjadi sasaran pembongkaran pihak berwenang.


Berdasarkan berita acara penegakan dan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan bantaran sungai di Desa Karang Anyar,  Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin dan Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Mergau Kabupaten Deli Serdang di bongkar petugas, Rabu 17/11/2021.


Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Bidang penegakan peraturan daerah Ub. Kasi pengawasan  dan Bina PPNS, Haris Pohan, SH M. Si menandatangani berita acara pembongkaran. 


Tim terpadu yang di komandoi Satpol PP melakukan pembongkaran menggunakan 1 unit alat berat (Eskapator). 


Tindakan pembongkaran sudah sesuai dengan pasal 31 ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan atau menambah bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai atau menyimpang/melanggar dari ijin tersebut dikenakan tindakan penghentian pelaksanaan dan pembongkaran bangunan. 


"Setiap orang atau badan dilarang" mendirikan bangunan pada milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik SITU,  ruang milik waduk kecuali untuk kepentingan dinas. 


Menanggapi laporan masyarakat, Kementrian Bantaran Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melalui bidang pengawasan,  Agus mengatakan,  sudah berulang kali kami memberikan surat kepada instansi-instansi terkait untuk menanggapi surat tersebut untuk ditindak lanjuti. 


"Alhamdulillah,  pihak terkait merespon surat kami hingga sampai pembongkaran bangunan yang ada di areal pengawasan BWS Sumatera II ini di bongkar "ujarnya. 


Agus meminta agar masyarakat jangan lagi membuat/membangun di areal bantaran sungai sepanjang tidak ada izin termasuk galian C. 


"Setelah bangunan tanpa izin ini kita bongkar, pohon -pohon besar seperti sawit dan pohon besar lainnya yang ada di lahan pengawasan BWS juga kita bongkar, "ungkapnya. 


Agus juga mengharapkan, kepada masyarakat mengertilah agar jangan membangun dilahan pengawasan BWS Sumatera II karena wewenang ada di instansi terkait.


Hadir dalam penegakan dan pembongkaran bangunan tanpa izin, eksekutor Satpol PP Deli Serdang dan jarannya disaksikan pihak Polresta dan jajarannya,  Denpomdam dan jajaranya,  Camat beserta jajaranya, Kementrian BWS Sumatera II juga disaksikan ratusan masyarakat sekitar. (Akbar) 





close