Julham Sembiring alias Ijol, pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja saya diamankan di Polsek Kuala, Kabupaten Langkat Sumut, Kamis 5/11/2021.foto/ ist.
Habanusantara.net- Langkat - Sumatera Utara-Satuan Unit Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Julham Sembiring alias Ijol (37 ), warga Dusun II Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Pelaku berhasil diamankan Kamis 4/11/2021 sekira pukul 22.30 WIB di Desanya," kata Aiptu Ardiansyah.
Kanit Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat Ipda Eko Budi Pranoto, SH melalui Kasi Humas Aiptu Ardiansyah menyampaikan, pelaku diamankan beserta barang buktinya, Jum’at (5/11/2021).
"Narkotika jenis Shabu seberat 10,35 gram, sedangkan Narkotika jenis Ganja seberat 37,60 gram,"ujar Aiptu Ardiansyah.
Barang bukti yang diamankan:
a. 3 (tiga) plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu.
b. 48 (empat puluh delapan) plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu.
c. Uang tunai sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
d. 1 (satu) buah timbangan elektrik
e. 1 (satu) buah sekop shabu
f. 6 (enam) buah plastik kosong ukuran sedang
g. 8 (delapan) buah plastik kosong ukuran kecil
h. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk ELGAN
i. 27 (dua puluh tujuh) paket kecil Narkotika jenis ganja
j. 1 (satu) buah gunting kecil
k. 1 (satu) bungkus paper/tiktak
l. 1 (satu) buah staples.
m. 1 (satu) kotak anak steples
n. 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Kuala. Foto/ist.
Ditambahkannya, Selasa 2 Nopember 2021, masyarakat melaporkan bahwa ada seorang laki-laki biasa dipanggil Ijol, mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah warung yang terletak di Dusun III Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuala. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Kuala AKP Bevan Rega Utama, SIK agar Unit Reskrim melakukan lidik atas informasi tersebut sekaligus melakukan penindakan.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto,SH beserta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan lidik secara mendalam.
Setelah memastikan benar adanya penjual/pengedar Narkotika bernama Ijol, Kamis t4 Nopember 2021 sekira pukul 22.30 WIB pelaku bernama Julham Sembiring alias Ijol ditangkap dan dari pelaku ditemukan barang-barang Narkotika jenis Sabu dan Ganja serta barang lainnya sesuai poin barang bukti.
"Pelaku mengakui benar barang-barang tersebut adalah miliknya dan menjual Narkotika jenis Sabu dan Ganja di seputaran TKP sejak 2 (dua) minggu yg lalu. Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kuala guna proses interogasi lebih lanjut," pungkas Aiptu Ardiansyah.(akb)