Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Hindari terjadinya kasus sengketa tanah serta untuk menekan jumlah kasus pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021 di SKB Karang Baru, Selasa (30/11/2021).
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, Kasi tntel Kejari Aceh Tamiang, Dadramil Karang Baru dan diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari para Camat, para Datok Penghulu, PPAT dan undangan lainnya.
Adapun sebagai narasumber kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Gatih Erlangga, SH dan Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang, Dangas Siregar, S.HI, SH, MH.
Dalam penyampaian nya Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli SH, menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut dibiayai dari DIPA BPN Aceh Tamiang, dengan maksud pertamuan yakni untuk menghindari terjadinya kasus sengketa tanah serta untuk menekan jumlah kasus pertanahan, baik berupa sengketa, konflik dan perkara pertanahan di kemudian hari.
"Kegiatan ini kami lakukan dengan tujuan mendapatkan saran serta pendapat dari para peserta sehingga dapat dijadikan bahan kajian strategis kebijakan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan timbulnya kasus pertanahan di lapangan," ujar Ramli.
Kepala BPN Aceh Tamiang berharap, ke depan dengan adanya sinergitas antara BPN dengan Stakeholder terkait dapat melakukan pencegahan dalam kasus pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Ke depan kerja sama ini akan kami lanjutkan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat dapat segera diselesaikan," kata Ramli. (3ndrik)