Habanusantara.net, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyepakati dan menandatangani berita acara persetujuan atau kesepakatan bersama (MoU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan Jumat malam (19/11/2021), setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi dewan. Penandatanganan bersama ini dilakukan oleh Pimpinan DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan proses panjang pembahasan Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 telah berlangsung dengan berbagai tahapan, yang semuanya harus diteliti, disinkronisasikan, dan disempurnakan kembali setiap mata anggarannya, sesuai dengan prioritas dan urgensinya masing-masing.
”Alhamdulillah semua tahapan tersebut telah kita lalui, berkat semangat dan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, terutama Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar saat menyampaikan sambutannya.
Menurutnya dengan telah rampungnya pembahasan Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 ini, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya, demi terealisasinya rancangan qanun tersebut, yang selanjutnya disahkan menjadi qanun yang terlegitimasi.
Lebih lanjut Farid menuturkan, pembahasan anggaran yang dapat diselesaikan di akhir tahun untuk pelaksanaan anggaran tahun berikutnya merupakan sebuah prestasi dan menunjukkan kinerja yang baik antara pihak eksekutif dan legeslatif.
“Karena masih banyak kita mendengar, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lainnya pembahasan anggaran berjalan lambat dan pengesahannya menjadi molor, yang berakibat buruk pada jalannya roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan perputaran roda perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya semua pihak, baik jajaran eksekutif dan legeslatif harus punya komitmen yang kuat dan kinerja yang baik dalam penyusunan APBK ini hingga dapat disahkan tepat waktu.
”Pengesahan APBK tepat waktu akan menepis asumsi dan tudingan bahwa adanya tolak tarik kepentingan antara eksekutif dan legeslatif dalam bidang anggaran. Harapannya pengesahan APBK yang tepat waktu ini dapat terus dipertahankan di masa-masa mendatang dan menjadi contoh bahwasanya pelaksanaan pemerintahan di Kota banda aceh ini berjalan dengan baik,” tutur Farid.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memaparkan ringkasan RAPBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dengan Pimpinan DPRK Banda Aceh sebagai berikut: pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.374.271.730.417, mengalami peningkatan sebesar Rp54.760.244.071, atau 4,15% dari pendapatan daerah pada APBK Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan sebesar Rp1.319.511.486.346. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan transfer baik yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh.
Belanja daerah direncanakan pada RAPBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.378.971.730.417, terjadi kenaikan sebesar Rp60.760.244.071, atau 4,61% dari belanja daerah yang ditetapkan pada APBK Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.318.211.486.346. Kenaikan belanja ini menyesuaikan dengan peningkatan pendapatan di mana alokasinya sebagian besar merupakan belanja yang sudah ditetapkan peruntukannya.
“Sementara pembiayaan daerah dalam RAPBK Tahun Anggaran 2022 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp10.000.000.000, yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp5.300.000.000, yang direncanakan untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo,” kata Aminullah.[adv]