-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Tukang Parkir di Aceh Tamiang Diciduk Polisi

11 November 2021 | November 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-11T14:33:19Z

Habanusantara.net, Kualasimpang ED (41) Warga Aceh Tamiang, ditangkap polisi. 10 November 2021.


Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut, diduga telah mencabuli anak usia 9 tahun sebut saja Bunga

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri membenarkan penangkapan tersebut.

"Ia benar, pelaku ditangkap sekira pukul 09.30.WIB," katanya.

Ia mengatakan, Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan Sri Wahyuni (23) menantu keluarga korban.

"Sri melaporkan jika bunga telah di cabuli pelaku," kata nya.

Memastikan kebenaran nya, Bunga kemudian ditanyain, dan mengakui telah dicabuli pelaku.

"Laporannya kami terima, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," ujar Nirwan. Kamis (11/11/21).

ED berhasil diamankan di Gang Gabungan di Kota Kuala Simpang. katanya

Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencabuli Mawar di gubuk yang terletak di depan rumah korban.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya (mdn)
close