-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Saiful Mahdi Terina Persetujuan Pemberian Amnesti Dari DPR

10 Oktober 2021 | Oktober 10, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-10T11:37:15Z

Dosen universitas Syiah Kuala,  Saiful Mahdi. Foto/dok.


Habanusantara.net- Jakarta-  Saiful Mahdi, dosen  Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, terpidana kasus pencemaran nama baik menerima persetujuan pemberian amnesti dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).


Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar,  di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/10/2021). Seperti yang diberitakan Prohaba.co.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini.

Terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?" kata Muhaimin.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu.

Muhaimin menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.

Ia menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.


Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.(akb) 


close