-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mudahkan Proses Perkara Jinayat, MS Kuala Simpang Luncurkan Aplikasi Sijinter

12 Oktober 2021 | Oktober 12, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-12T13:46:10Z


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Sebelum dilalukan Peluncuran MS Kuala Simpang melakukan penandatangan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) tentang aplikasi SIJINTER (Sistem Jinayat Terintegrasi). Bertempat di Aula Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Selasa, (12/10/21) 




Adapun berapa instansi yang merupakan stackholder dari Mahkamah Syar iyah Kualasimpang antara lain Polres Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Kualasimpang, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. 



Maksud dan tujuan dari Penandatanganan MoU ini adalah untuk membangun dan menggunakan system penanganan perkara sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis Teknologi Informasi.


Aplikasi ini merupakan sebuah inovasi terbaru dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang bertujuan meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang.



Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST, turut menyaksikan peluncuran dan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Harapannya, penanganan perkara jinayat dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat.


“Melihat dinamika perkembangan era digital yang sangat pesat saat ini, inovasi layanan untuk proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang ini sangat tepat. Sebab aplikasi program ini melibatkan lintas sektoral yang ada di kabupaten kita”, ujar Insyafuddin.


“Dengan memanfaatkan Sijinter semaksimal mungkin, kiranya lintas sektoral dapat bersinergi dan berkoordinasi agar kasus jinayat di Bumi Muda Sedia dapat diminimalisir”, tambahnya lagi.


Dalam mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dangas Siregar mengatakan, Sijinter merupakan pengembangan aplikasi dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, yang kemudian dikembangkan lagi oleh pihaknya untuk melengkapi pembangunan Zona Integritas.


“Pengembangan aplikasi ini sebagai bentuk keinginan kami dalam melayani masyarakat yang hendak mencari keadilan. Melalui aplikasi ini diharapkan pengguna dapat mengakses informasi yang saling terhubung tanpa harus ke Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang”, ungkap Dangas.


Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani, yang juga hadir dalam acara tersebut mengungkapkan dalam perkara jinayat di Aceh, ada lima lembaga yang diperintahkan langsung menangani perkara tersebut. Kelima lembaga tersebut termaktub dalam Undang-undang yang ada di  keterkaitan lima lembaga yang diperintahkan Undang-Undang dalam menangani perkara jinayat.


“Mahkamah Syar’iyah ternyata hanya ada di Aceh, Ini merupakan keistimewaan tersediri yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk daerah. (3ndrik)

close