Ilustrasi [Foto : tribun] |
Habanusantara.net, Idi l Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial MD (22).
Ia diduga menolak bertanggung jawab usai memerkosa pacar nya sendiri.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, Korban nya berinisial YS (18).
"MD ditangkap karena nekat melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah zina terhadap YS pacarnya," ujar Miftahuda. Kamis 21 Oktober 2021 saat konferensi pers di Mapolres.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada bulan Mei 2021, dimana korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih.
Usai melakukan tindakan tidak terpuji kepada YS, MD mencoba untuk lari dari tanggung jawab. Katanya.
Petugas yang mendapat laporan dari keluarga YS, berhasil mengamankan MD pada tanggal 16 Oktober 2021 lalu.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni,
Atauau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Katanya.
“Dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 'Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 100 kali, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.” ucap AKP Miftahuda Dizha Fezuono.(mdn)