-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

10 Oktober 2021 | Oktober 10, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-10T11:47:08Z



Direktur Eksekutif Flower Aceh,  Riswati . Foto/ist


Habanusantara.net- Banda Aceh – Berbagai elemen di Aceh kecam putusan vonis bebas terdakwah kasus perkosaan anak anak kandung berinisial SU (45) oleh Mahkamah Syariah Aceh.


Ini kali kedua Mahkmah Syariah Aceh memutuskan vonis bebas kepada pelaku pemerkosaan anak, dampaknya sangat merugikan korban dan keluarga, serta mencederai hak-hak korban. 


Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati  menegaskan kepada media ini Minggu 10/10/2021 melalui pesan whatsappnya bahwa keputusan ini sangat merugikan korban dan menjadi preseden buruk penanagan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh.       


“Kasus ini sangat mengerikan, rumah tidak aman lagi bagi anak, bahkan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan justru merusak kehidupannya. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman yang menjerakan,"jelas Riswati.


"Penangan hukum di Mahkamah Syariah Aceh menjadi pertanyaan besar akibat putusan ini, dan menjadi preseden buruk penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh. Untuk itu, kami mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Besar mengajukan kasasi agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan menjerakan,"ungkapnya. 


Riswati menambahkan, penting memastikan korban segera mendapatkan penangan konfrehensif untuk pemulihan fisik & psikis secara optimal, juga penangan psikososial, dampak sosial yang dialaminya. Jangan sampai menghambat proses perkembangannya. Memperkuat dukungan keluarga, komunitas dan masyarakat untuk proses pemulihan korban juga menjadi penting. 


"Korban dan keluarga  saat ini sangat membutuhkan dukungan, jangan sampai justru dihakimi dan mendapat stigma merugikan atau bahkan didiskriminasikan. Negara harus hadir menjamin korban mendapatkan pemulihan dan hak-haknya sehingga dapat menjalankan kehidupan dengan layak dan terjamin,”pungkas Riswati. (Akbar) 




close