-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Saat Istri Merantau Ke Malaysia Untuk Mencari Nafkah

15 September 2021 | September 15, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-15T01:35:01Z

 



ACEH TAMIANG -- Cabuli anak tirinya pelaku dengan inisial AR (47) dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tamiang dari kediamannya yang berada di Salah satu Kampung di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.


Pelaku tega mencabuli serta memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun di bangku SD, pada saat istri merantau ke Malaysia untuk mencari nafkah.


AR ditangkap pada 18 Agustus 2021 setelah mendapat laporan dari keluarga, dan saat ini pelaku

sudah kita tahan, kasusnya sedang didalami penyidik," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali,  Selasa (14/9/2021) saat Koferensi Pers. 


Kapolres menjelaskan korban selama ini tinggal bersama pelaku setelah ibunya memutuskan pergi ke Malaysia untuk mencari nafkah hanya setahun setelah menikah.


"Di saat itu lah, timbul nafsu AR kemudian melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada korban,’ katanya. 


kasus ini terungkap pada Juni 2021 setelah korban menunjukan prilaku aneh. Pihak keluarga kemudian berinisiatif melaporkan kasus ini dua bulan berikutnya setelah meyakini ulah pencabulan itu dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.


"Setelah kita dalami, ternyata tersangka mengakuinya," kata Imam.


Di hadapan penyidik, tersangka yang berprofesi sebagai petani mengatakan kasus ini pertama kali dilakukan di pertengahan tahun 2020 saat korban berada di kamar tidur.


Merasa aksinya berjalan mulus, dia mengulanginya beberapa kali hingga aksi terakhir dilakukan pada Juni 2021.


Kejahatan ini terbilang berjalan mulus karena ibu kandung korban yang tak lain istri tersangka berada di Malaysia.


Tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara. (3ndrik)

close