Habanusantara.net, Langsa - Kota Langsa yang masih berstatus zona merah maka masyarakat di himbau untuk tidak berkumpul atau berkerumun saat jam malam di beberapa tempat yang ramai sekali berkumpul di antaranya lapangan Merdeka, bambu runcing, lapangan belakang dan beberapa tempat lainnya.
Kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini di lakukan dengan langka humanis dan persuasif untuk masyarakat Kota Langsa.
Himbauan ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, dan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Kota Langsa, Selasa (07/09/2021).
Dijelaskan Kapolres, setiap malam petugas gabungan dari polisi, TNI serta Satpol PP akan melakukan patroli rutin, dimana kalau masih ada warga yang berkerumun di seputar lapangan merdeka akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam pelaksanaan ini dilakukan sosialisasi dan pengecekan terhadap pengunjung warkop dan warung makan yang tidak menggunakan masker serta menutup operasional warkop dan warung makan pukul 22.00 Wib.
"Adapun tujuan dari kegiatan adalah guna menekan Penyebaran dan Penularan dari Virus Covid - 19 di Kota Langsa yang mana telah berada di Zona Merah", imbuhnya.