Habanusantara.net- Lubuk Pakam -Deli Serdang- Laki-laki berinisial EP (24) tahun ditemukan gantung diri didalam kamar tidur rumahnya, beralamat di Dusun Amal Bakti Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Senin 12/7/2021 sekira pukul 18.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut ada dua saksi, yang pertama, Emi Darwasih (Ibu korban) Pr, 51 tahun, beragama islam, pekerjaan ibu rumah tangga yang tinggal serumah dengan korban.
Saksi yang kedua, Kusniati (pacar korban) Pr, 22 tahun beragama islam, pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat di Dusun. I A Desa Sidourip Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun barang bukti yang ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) berupa seutas tali Nylon dan botol plastik cairan pembersih/Vixal.
Kronologi Kejadian,
Sekira pukul 18.00 WIB saksi kedua, (Kusniati) menghubungi korban via handphone, namun tidak diangkat. Kemudian saksi mendatangi rumah korban dan bertemu dengan Emi Darwasih (Ibu korban) dan menanyakan keberadaan korban.
Selanjutnya kedua saksi mencari ke kamar korban namun dalam keadaan terkunci. Kemudian kedua saksi dibantu warga sekitar mendobrak pintu kamar tidur dan menemukan korban dalam keadaan tergantung dikusen jendela dengan menggunakan seutas tali nyilon. Korban tidak memakai baju dan hanya memakai handuk.
Melihat kejadian Ini, keluarga korban melaporkan kejadian ke Kadus Amal Bakti, Sutikno dan meneruskan informasi tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Beringin.
Setelah mendapat Informasi kejadian, Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak,SH beserta anggota menuju tempat kejadian perkara ( TKP) dan mengamankan serta mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya menghubungi Inafis Polresta Deli Serdang untuk melakukan olah TKP.
Saat sekarang ini. korban disemayamkan di rumah duka dan direncanakan akan dikebumikan besok pada hari Selasa, 13 Juli 2021.
Sekira pukul 20.45 WIB, tim Inavis Polresta Deli Serdang AIPDA Edy Winata tiba di TKP dan melakukan identifikasi dengan hasil pada tubuh korban tidak ditemukan tanda2 kekerasan.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merelakan kematian anaknya dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan visum et repertum ( VER).(akbar)