-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SE Pemotongan Gaji 20 Persen Tenaga Kontrak Sakit dan Melahirkan di Cabut, Ismawardi Apresiasi Wali Kota

10 Juni 2021 | Juni 10, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-10T10:59:32Z


Habanusantara.net, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota.

SE yang memuat kebijakan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen untuk tenga kontrak yang cuti karena sakit dan melahirkan.

Kebijakan ini diambil mengingat poin yang menyebutkan pegawai Non PNS (tenaga kontrak) yang cuti sakit dan melahirkan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen dinilai tidak tepat diberlakukan.

Langkah Wali Kota Aminullah Usman yang langsung mencabut SE tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi, S.Pd

“Langkah wali kota mencabut SE pemotongan Gaji Pegawai Non PNS itu patut kita Apresiasi, apalagi dimasa covid-19 seperti ini, kebijakan potongan gaji itu tidak pantas, “ kata Ismawardi, S.Pd kepada Habanusantara.net, Kamis (10/6/2021)

Menurut Ismawardi, langkah pak Wali Kota mencabut SE itu, sudah tepat, demi kesejahteraan rakyat dimasa sulit akibat terdampak covid-19, karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh harus lebih bermanfaat untuk rakyat.

“Kita mendukung segala kebijakan bapak Wali Kota Aminullah untuk kemaslahatan umat, apalagi sekarang masih dalam masa pandemic covid-19,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota bahwa Jika tenaga Kontrak tidak bertugas (Hadir ke kantor-red) karena sakit dan melahirkan, maka gajinya akan dipotong sebesar 25 persen.

Kemudian Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman langsung mencabut SE itu meski belum sempat di implementasikan. “kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. SE itu dicabut,” kata Aminullah.

Wali Kota Aminullah secara khusus memanggil Arie Maula Kafka ke pendopo membahas kebijakan tersebut. Ia meminta Kepala BKPSDM dan jajaran lebih cermat dan teliti mengonsep draft kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

Kata Wali Kota, kebijakan pemotongan SE perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS memang belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai bulan Juni.

Untuk ke depan, para tenaga kontrak Non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, yakni terbukti alpa[]
close