Habanusantara.net, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
Predikat ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sedari 2009.
Pencapaian WTP yang ke-13 kali tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ismawardi SPd.
“Kita bersyukur dan mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh atas pencapaian predikat opini WTP ke 13 kali berturut, meskipun ditengah suasana pandemi covid-19 masih bisa mempertahankan predikat WTP,” katanya
Dikatakannya, dimasa pandemi Covid-19 sejak tahun 2019 lalu, Pemko masih tetap memberikan yang terbaik untuk warga kota yakni kembali meraih predikat opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Untuk meraih WTP tersebut, kata Ismawardi, tidak lah mudah. WTP ini bisa didapatkan karena adanya keseriusan dan kerja tim dari pada OPD Pemko dalam menjalankan roda pemerintahan yang berintegritas dibawah kepemimpinan Aminullah Usman SE Ak MM
Perolehan predikat WTP dari BPK RI tersebut kata polisi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak terlepas dari dukungan semua elemen dalam membangun akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tata kelola keuangan daerah.
Sementara akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan yang diraih Pemko Banda Aceh, juga tidak terlepas dari kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang telah melaksanakan laporan keuangan dengan baik.
“Semoga dengan pemberian opini WTP dari BPK RI menambah semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kota yang kita cintai ini,” ujarnya
Ismawardi juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh yang terus berkomitmen menjadikan Banda Aceh sebagai leader di Aceh dalam pembangunan serta memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Ia juga menyampaikan bahwa semua cacatan dan hasil audit BPK RI terhadap Pemko Banda Aceh telah ditindaklanjuti sesuai arahan auditor BPK RI, termasuk pemberian tunjangan untuk kepala daerah ()