-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cabut SE Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak, Aulia Afridzal Apresiasi Wali Kota

11 Juni 2021 | Juni 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-11T05:08:30Z


Habanusantara.net, Banda Aceh – Kebijakan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota mendapat dukungan dari Ketua Fraksi PAN DPR Kota.

"Kita mendukung Wali Kota mencabut SE yang berisikan kebijakan memotong gaji terhadap para Tenaga Kontrak dilingkungan Pemko Banda Aceh yang mengambil cuti karena sakit dan melahirkan," kata Aulia Afridzal, Jumat (11/6/2021)


Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang tak menentu seperti saat ini, kebijakan pemotongan gaji tentu belum bisa diterapkan saat ini, karena itu dengan di cabutnya SE itu Wali Kota telah memberikan kesejahteraan bagi para ASN itu.

“Langkah wali kota mencabut SE pemotongan Gaji Pegawai Non PNS itu patut kita Apresiasi, ini semua demi kemaslahatan umat khususnya para tenaga kontrak“ ujar Ketua Fraksi PAN DPR Kota ini.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota bahwa Jika tenaga Kontrak tidak bertugas (Hadir ke kantor-red) karena sakit dan melahirkan, maka gajinya akan dipotong sebesar 25 persen.

Kemudian Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman langsung mencabut SE itu meski belum sempat di implementasikan.

“kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. SE itu dicabut,” kata Aminullah.

Wali Kota Aminullah secara khusus memanggil Arie Maula Kafka ke pendopo membahas kebijakan tersebut. Ia meminta Kepala BKPSDM dan jajaran lebih cermat dan teliti mengonsep draft kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

Kata Wali Kota, kebijakan pemotongan SE perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS memang belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai bulan Juni.

Untuk ke depan, para tenaga kontrak Non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, yakni terbukti alpa[]
close