-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRK Minta Satpol PP Lebih Bijak Segel Warkop Yang Diduga Langgar Perwal

22 Juni 2021 | Juni 22, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-22T03:27:37Z

 

Habanusantara,net, Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Royes Ruslan SH meminta kepada petugas Satpol PP Aceh dan Kota Banda Aceh serta tim Satgas Covid-19 untuk lebih bijak pada saat melakukan penindakan terhadap café atau Warung Kopi (Warkop) yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh tentang protokol Kesehatan dan jam operasional warung.

“Kita harapkan kepada Satpol PP Aceh dan Satpol PP Banda Aceh agar lebih bijak dalam hal penindakan penutupan warung. Ya itu jangan disama ratakan semua, segel men segel yang kadang kala kesalahan itu tidak dipihak pemilik warung,” kata Royes Ruslan, Senin (21/6/2021).

Menurut Royes, penyegelan tempat usaha yang melanggar jam operasional warung dimana pukul 22:00 WIB harus tutup itu memang tugasnya Satpol PP Aceh karena memang SK nya Gubernur dan Wali Kota Banda Aceh dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, maka dilakukan penutupan jam operasional warkop atau café lebih cepat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur jam operasional warung sampai pukul 22:00 Wib, sedangkan berdasarkan Peraturan Wali Kota ada toleransi satu jam, atau batas operasional warung sampai pukul 23:00 Wib.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan , ada beberapa warung yang kembali di tutup oleh Satpol PP malam tadi, kemudian pemilik warung mengadu ke dirinya, dan ia menggali informasi lebih lanjut terkait kronologi penutupan kembali warung milik warga tersebut. Sebenarnya disini terjadi mis komunikasi antara para petugas Satpol PP dengan pemilik warkop.

Dari infomasi pemilik Warkop atau café yang mengadu ke dirinya, bahwa mereka sudah menutup operasional cafénya sebelum pukul 23:00 Wib, tidak ada lagi menerima pelanggan. Namun, ada sebagian warung yang didepannya masih ada yang jualan seperti Nasi Goreng, Mie, martabak dan dagangan lainnya yang mereka itu menumpang dan menyewa tempat secara harian dengan pemilik warung, sementara operasional warung sendiri pada jam tersebut sudah tidak lagi aktivitas dan lampunya juga sudah dimatikan dan juga warung tutup.

Namun disini petugas karena dilihatnya warkop masih nyala lampu dan aktivitas berjualan apakah itu mie atau nasi goreng, petugas Satpol PP langsung menarik garis police, atau penyegelan warung tersebut.

Padahan sementara pengelola warkop/ café sudah menutup operasional cafenya dan mematikan lampu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota, cerita pemklik Warung kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh itu.

Tetapi penjual mie atau nasi goreng tadi, belum bisa tutup dagangannya karena dagangannya belum laku terjual, sementara masyarakat yang datang kesitu untuk membeli dengan cara Take Away rata-rata bukan beli makan disitu.

Atas keluhan para pemilik usaha warung, Ia selaku Anggota DPR Kota Banda Aceh meminta kepada petugas Satpol PP baik propinsi maupun kota supaya ada toleransi, lebih jeli dan jernih melihat kondisi dilapangan dan jangan disamaratakan semua, pengelola warkop sudah menutup café tapi tentunya ada penjual lain apakah mie goreng, nasi goreng, martabak yang masih berjualan untuk melayani pembeli take away harus bisa memilih dan memilah.

“Petugas Satpol PP baik Kota maupun Propinsi yang bertugas yang menindak itu harus lebih bijak karena eksesnya sayang, karena gara-gara penjual nasi goreng tadi warkop harus tutup,” ujar politisi Partai Demokrat itu

Ia sangat menyayangkan, jangan sampai gara-gara penegakan dan pencegahan covid-19 ini mengakibatkan efek yang lebih besar, masyarakat kehilangan mata pencaharian padahal mereka sudah melaksanakan semaksimal mungkin untuk mengikuti semua anjuran pemeirntah baik propinsi maupun kota Banda Aceh.

“Jangan gara-gara penegakan perwal, mengakibat pengangungguran akibat penutupan warung. Ini tentu tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi. Kita mau ekonomi tidak terpuruk, dan Protokol Kesehatan dengan aturannya juga dipatuhi,” demikian Royes Ruslan SH, anggota DPRK Banda Aceh.
close